2 Gadis Belia Terpaksa Layani Kakek 70 Tahun, Terungkap setelah Ortu Lihat Benjolan di Kemaluan
Dua gadis belia menjadi korban persetubuhan, dilakukan oleh kakek-kakek berusia 70 tahun.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Dua gadis belia menjadi korban persetubuhan, dilakukan oleh kakek-kakek berusia 70 tahun.
Kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2020 di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Korban merupakan dua gadis di bawah umur, yakni berinisial L (14) dan M (13).
Korban awalnya terpaksa melakukan hal nahas tersebut lantaran terlilit hutang sewa motor sebesar Rp 600 ribu.
Dilansir dari Kompas.com, awal mula korban terlilit hutang oleh seseorang yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial IN (21).
IN pun menagih hutang dua gadis belia itu.
Namun dua korban tersebut tak memiliki uang untuk membayar hutangnya.
Lantas keduanya bermaksud meminta bantuan IN untuk dicarikan pekerjaan.
Sehingga ketika berpenghasilan nantinya dapat melunasi hutang mereka.
Namun, IN justru menawarkan korban ke tersangka muncikari berinisial MY (21), warga Kecamatan Purwokerto Barat.
Oleh MY, kedua korban diminta melayani RS kakek berusia 70 tahun, warga Kota Bandung.
Mereka melayani kakek tersebut di sebuah hotel dengan imbalan Rp 500.000.
"Korban MS awalnya meminta pekerjaan kepada IN, IN kemudian menghubungi MY. Tersangka MY menunggu di luar kamar hotel saat MS melayani RS," ujar Berry.
Sebelum melayani RS, korban bertemu MY.
MY pun memesankan gojek untuk MS untuk menuju hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan untuk booking out (BO) dengan RS yang sebelumnya telah memesan kepada MY.
Ada Benjolan di Kelamin Korban
Sementara itu dilansir dari TribunBanyumas.com, kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban merasa curiga dengan kondisi anaknya.
Orangtua L, salah satu korban, curiga melihat benjolan di kemaluan korban.
Lantas korban L dibawa ke rumah sakit untuk diperiksakan.
Baca: Warga Buka Bungkusan Sprei Ada Kaki Manusia, Ternyata Isi Mayat Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan
Baca: Berniat Laporkan Pemerkosaan, Gadis 16 Tahun Ini Justru Melahirkan di Tangga Kantor Polisi
Baca: Polisi Amankan 6 Pria & 1 Wanita Terkait Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar, Berikut Kronologinya
Hingga akhirnya korban menjawab bahwa dirinya telah melayani seorang laki-laki untuk berhubungan badan.
Akhirnya orangtua korban, melaporkanya ke Mapolresta Banyumas, pada Kamis (1/10/2020).
Saat ini, kedua tersangka IN dan MY telah diamankan polisi.
Keduanya terancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati) (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)