Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Korban Terlempar dari Mobil yang Melayang Saat Kecelakaan, Begini Tanggapan Pakar Otomotif

Peristiwa tersebut melibatkan dua kendaraan roda empat, yakni satu unit Mobil Honda Mobilio dan satu unit Mitsubishi Xpander

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Korban Terlempar dari Mobil yang Melayang Saat Kecelakaan, Begini Tanggapan Pakar Otomotif
Tribun Jogja/Hendy Kurniawan
Satu unit Honda Mobilio ringsek setelah mengalami laka lantas di Jalan Magelang km 8, Mlati, Sleman, Sabtu (3/10/2020) pagi. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di ruas Jalan Magelang, tepatnya di KM 7,8, Mlati Sleman, Sabtu (3/10/2020) pagi.

Empat orang tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sementara beberapa orang lainnya mengalami luka-luka dan mendapat perawatan intensif.  

Peristiwa tersebut melibatkan dua kendaraan roda empat, yakni satu unit Mobil Honda Mobilio dan satu unit Mitsubishi Xpander.

Dua mobil pun ringsek akibat benturan keras yang terjadi saat peristiwa kecelakaan tersebut.

Pengamat otomotif dari Jurusan Teknik Mesin UGM, Dr Jayan Sentanuhady, ST, MEng, mengatakan pada prinsipnya struktur mobil didesain oleh pabrikan untuk melindungi penumpang.

Hal itu dibuktikan bahwa penumpang yang berada di dalam mobil masih ditemukan dalam kondisi selamat.

Baca: Fakta Kecelakaan Maut di Sleman: 4 Orang Tewas, Pengemudi Mobilio Tak Punya SIM & Masih 17 Tahun

Berita Rekomendasi

"Strukturnya ringsek, tapi penumpang selamat. Jadi prinsipnya mobil didesain untuk melindungi penumpang. Honda dengan G-Con nya mampu melindungi orang yang stay di dalam," ujar Jayan saat dihubungi Tribunjogja.com, Sabtu (3/10/2020).

G-Force Control Technology (G-CON) berfungsi untuk meredam dan menyalurkan energi benturan apabila terjadi tabrakan yang tak dapat dihindari.

Meskipun demikian, lanjut Jayan, pabrikan hanya membuat struktur yang efektif untuk kecepatan standar, yakni berkisar 60 km/jam.

Sehingga, struktur mobil yang ringsek tidak mampu dihindari jika mobil melaju dalam batas wajar.

"Kecepatan saat uji crash test (uji tabrakan) itu hanya 35 mil/jam atau sekitar 56 km/jam. Seandainya memacu kendaraan sampai 100-120 km/jam teknologi yang di-apply kendaraan tidak akan efektif lagi," ucapnya.

Baca: Kecelakaan Maut Mobilio Vs Xpander di Jalan Magelang Sleman, Empat Orang Tewas di Tempat


Jayan menambahkan, dari kejadian laka lantas ini, perlu dipertanyakan mengapa penumpang bisa sampai keluar saat mobil dalam kondisi melayang di udara.

"Bisa jadi ada benturan sangat kencang, kecepatan terlalu kencang jadi mobil terbuka. Tapi kita tidak tahu dia keluar lewat jendela yang terbuka atau pintu saja," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas