Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja, Jalan Layang Pasupati Arah Pasteur Ditutup Satu Jam
Hanya ambulans yang dipersilakan melewatinya yang menuju arah Pasteur namun setelah massa membubarkan diri dan arus lalu lintas kembali normal
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Setelah satu jam ditutup, salah satu jalur Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung akhirnya dibuka mahasiswa.
Mahasiswa yang berunjuk rasa memprotes pengesahan UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020), akhirnya jalan layang tersebut dibuka kembali.
Sekitar pukul 16.50, salah satu jalur jalan layang yang menuju arah Pasteur ditutup para mahasiswa.
Juga jalur bawah jalan layang di antara perempatan Dago dengan Jalan Surapati.
Kemacetan pun terjadi karena penutupan dua jalur tersebut.
Hanya ambulans yang dipersilakan melewatinya yang menuju arah Pasteur namun setelah massa membubarkan diri dan arus lalu lintas kembali normal.
Baca: Polisi Tangkap Pria yang Minta Proyek ke Kadis PUPR Bandung Barat Sambil Bawa Ular Piton
Sebelumnya, setelah melakukan aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Jabar, Selasa (6/10/2020), ratusan mahasiswa bergerak berjalan kaki menuju Jalan Layang Pasupati sekitar pukul 15.45.
Mereka pun berjalan di atas jalan layang tersebut ke arah barat, dan akhirnya menutup salah satu jalurnya yang menuju arah Pasteur.
Namun demikian, tidak semua mahasiswa berjalan kaki di atas jalan layang tersebut. Beberapa kelompok memilih membubarkan diri atau duduk-duduk di sekitar Jalan Surapati.
Dengan ditutupnya Jalan Layang Pasupati arah Pasteur dari Surapati, kendaraan pun dialihkan ke perempatan Jalan Dago di bawah jalan layang.
Para demonstran duduk di badan jalan yang ditutup.
Sebelumnya diberitakan, ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Bandung Raya berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa.
Baca: Sosok Supratman Andi, Politikus Gerindra yang Pimpin Pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR
Mereka menyuarakan aspirasi utamanya, yakni menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI.