Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Ayah Setubuhi 2 Anak Kandungnya, Khilaf karena Hubungan dengan Istri Sedang Kurang Harmonis

Seorang ayah berinisial KSL (37) tega mencabuli dua anak kandungnya, AN (15) dan AL (13).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in FAKTA Ayah Setubuhi 2 Anak Kandungnya, Khilaf karena Hubungan dengan Istri Sedang Kurang Harmonis
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan 

"Kami diancam akan dibunuh kalau berani bicara ke orang lain, ia juga kerap memukul, menginjak dan mengancam jika keluar rumah," ujar AN.

Mendengar pengakuan anaknya sebagai korban asusila dari suaminya, IW teringat akan perkataan KSL yang mengancam saat minta pisah.

"Kalau bisa sampai membusuk di penjara, karena saya takut mengingat kata-kata KSL saat saya minta pisah bahwa kalau saya pisah dengan dia, akan membunuh kedua putri saya," ucap IW.

Setelah mengetahui perbuatan bejat dari suaminya, IW langsung mendatangi Polres Palopo untuk melaporkan kejadian tersebut.

Hubungan dengan istri sedang kurang harmonis

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengatakan, kejadian ini sudah berlangsung sejak September 2018.

Pelaku, kata dia, mencabuli kedua anaknya lantaran hubungan bersama istri sedang kurang harmonis.

Berita Rekomendasi

Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.

Baca: Ibu Curiga Pintu Kamar Anaknya Dibiarkan Terbuka, Putrinya Lalu Curhat Diperkosa Ayah sejak 2016

Baca: Berlangsung 4 Tahun, Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tiri, Adik Korban Menangis saat Mengungkapnya

"Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya karena khilaf, sering meminta ke istrinya, namun tidak dilayani sehingga melampiaskan ke anaknya," kata Alfian seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh rumput ini menyetubuhi anaknya saat istri pergi bekerja.

"Istrinya juga buruh jemur rumput laut, pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Amran Amir)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas