Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo Tolak UU Cipta Kerja Terjadi di Kalimantan Timur, Perjuangkan Buruh yang di PHK Tanpa Pesangon

Selain menolak UU Cipta kerja, mahasiswa dan buruh dalam Aliansi Gerakan Buruh Menuntut (GBMK) juga tuntut pesangon puluhan buruh yang di PHK.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Demo Tolak UU Cipta Kerja Terjadi di Kalimantan Timur, Perjuangkan Buruh yang di PHK Tanpa Pesangon
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja terjadi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Selasa (6/10/2020).

Demo tersebut didatangi oleh buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK).

Mereka yang datang memadati Jalan Gajah Mada terlhat membawa spanduk dan tulisan penolakan Omnibus Law.

Baca: Picu Gelombang Demo Buruh di Tengah Pandemi Covid-19, UU Cipta Kerja Indonesia Disorot Media Asing

Selain penolakan terhadap UU Cipta Kerja, pihak GBMK juga datang untuk memperjuangkan puluhan buruh di salah satu perusahaan sawit di Kutai Barat yang belum lama ini di PHK tapi tidak diberi pesangon.

Humas GBMK Muhammad Akbar mengatakan, aksi penolakan tersebut merupakan respons dari daerah secara nasional untuk menuntut presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU guna pembatalan UU Cipta Kerja.

“Hanya dua cara dengan peraturan pengganti UU yang dikeluarkan presiden dan judicial review di MK untuk menggugat UU Cipta Kerja tersebut,” ungkap dia disela aksi.

Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Inilah isi lengkap UU Omnibus Law Cipta Kerja dan kronologi perumusannya.
Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Inilah isi lengkap UU Omnibus Law Cipta Kerja dan kronologi perumusannya. (TribunnewsWiki)

PHK terhadap puluhan buruh tersebut didasari karena aksi penolakan terhadap Omnibus Law pada 25 Agustus 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

Puluhan pendemo tersebut juga menuntut hak pesangon mereka setelah di PHK.

Baca: Ramai Ditolak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Dapat Mengancam Hak Buruh

Halaman Selanjutnya ------------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas