Ibu Kombes Terbukti Pinjam Uang Rp 70 Juta, Hakim Vonis Si Penagih Tak Bersalah
Menurut hakim, terdakwa Febi Nur Amelia tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ibu Kombes Fitriani Manurung.
Editor: Willem Jonata
Sebelumnya, jaksa menuntut Febi Nur Amelia dua tahun pidana penjara, karena telah memposting tulisan menagih utang kepada Fitriani Manurung di Instagram.
Ibu Kombes Belum Bayar Arisan
Rupanya, fakta persidangan sebelumnya mengungkap kelakuan Ibu Kombes ini tak hanya belum melunasi pinjaman Rp 70 juta.
Fitriani Manurung juga punya utang kue ke teman arisan diungkap Febi Nur Amelia saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Selasa (9/6/2020).
Mulanya, terdakwa bercerita dirinya bertanya-tanya apakah Fitriani Manurung punya sangkutan utang ke teman-teman arisan selain kepada dirinya.
Ia beralasan, Fitriani Manurung tak kunjung membayar setelah sekian tahun meminjam uang Rp 70 juta kepadanya, bahkan setelah ditagih berkali-kali.
Baca: Bayar Utang Jatuh Tempo, Waskita Karya Siapkan Dana Rp 2,5 Triliun
"Saya tanya-tanya dengan teman-teman satu arisan, dibilangnya udah biasa itu. Jangankan Rp 70 juta, Rp 250 juta saja enggak dibayar," cerita Febi Nur Amelia .
Dari cerita mereka, Febi Nur Amelia jadi tahu ternyata Fitriani Manurung juga masih belum melunasi utang kue milik temannya.
"Bahkan, utang kue milik teman saya tak dibayar. Maka dari itu saya bilang, 'oh gitu ya,'" ujar Febi Nur Amelia .
Febi Nur Amelia memastikan sudah berulang kali mencoba menagih utang tersebut kepada Fitriani Manurung.
"Namun dia berpura-pura tidak mengenal saya. Dibilangnya dia tidak pernah meminjam uang dengan saya," ujar Febi Nur Amelia .
Lantaran kerap ditagih, Fitriani Manurung memblokir semua media sosial dan kontak Febi Nur Amelia.
"Setelah itu, dia memblokir seluruh media sosial saya," kata Febi Nur Amelia kepada majelis hakim.
Ia menjelaskan, media sosial Instagram tempatnya memposting tagihan utang Fitriani Manurung adalah akun baru.