Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Kombes Terbukti Pinjam Uang Rp 70 Juta, Hakim Vonis Si Penagih Tak Bersalah

Menurut hakim, terdakwa Febi Nur Amelia tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ibu Kombes Fitriani Manurung.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ibu Kombes Terbukti Pinjam Uang Rp 70 Juta, Hakim Vonis Si Penagih Tak Bersalah
Kolase TribunJakarta.com/Tribun Medan/Alif Alqadri Harahap
Terdakwa Febi Nur Amelia divonis bebas dalam perkara kasus tagih utang ke Fitriani Manurung atau akrab disapa Ibu Kombes. Ia sampai pingsan setelah hakim membebaskannya dari dakwaan dalam sidang vonis di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020). (Inset) Fitriani Manurung saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Febi Nur Amelia, orang yang menagih utang pada ibu Kombes alias Fitriani Manurung, divonis tak bersalah atas perkara pencemaran nama baik via Instagram.

Sementara si ibu Kombes dinyatakan berutang Rp 70 juta, setelah hakim membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia.

Menurut hakim, terdakwa Febi Nur Amelia tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ibu Kombes Fitriani Manurung.

Ya, suami Fitriani Manurung adalah Kombes polisi.

Dari persidangan itu terungkap, Fitriani Manurung terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia.

Pinjaman itu dilakukan Fitriana Manurung pada tahun 2016.

Baca: Tak Sanggup Bayar Utang Rp 600 Ribu, Dua Bocah di Banyumas Jadi Pemuas Nafsu Kakek 70 Tahun

Uang tersebut ditransfer Febi Nur Amelia melalui rekening miliknya, M-Banking Mandiri.

Berita Rekomendasi

"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," ucap hakim ketua Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020).

Hakim menilai Febi Nur Amelia sama sekali tidak bersalah.

Selesai sidang putusan, Febi Nur Amelia yang mencoba bangkit dari kursi terdakwa tiba-tiba terjatuh.

Ia pun pingsan di ruang sidang. Namun persidangan sudah selesai.

Terdakwa Febi Nur Amelia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (9/6/2020). Febi didakwa jaksa dalam kasus ITE saat menagih hutang istri polisi berpangkat Kombes di media sosial. (Tribun Medan/Danil Siregar)

Febi Nur Amelia sempat dibaringkan di kursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang.

Saat siuman, air mata Febi Nur Amelia mengalir karena memang haknya menagih utang ke Ibu Kombes.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas