Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Kombes Terbukti Pinjam Uang Rp 70 Juta, Hakim Vonis Si Penagih Tak Bersalah

Menurut hakim, terdakwa Febi Nur Amelia tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ibu Kombes Fitriani Manurung.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ibu Kombes Terbukti Pinjam Uang Rp 70 Juta, Hakim Vonis Si Penagih Tak Bersalah
Kolase TribunJakarta.com/Tribun Medan/Alif Alqadri Harahap
Terdakwa Febi Nur Amelia divonis bebas dalam perkara kasus tagih utang ke Fitriani Manurung atau akrab disapa Ibu Kombes. Ia sampai pingsan setelah hakim membebaskannya dari dakwaan dalam sidang vonis di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020). (Inset) Fitriani Manurung saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020). 

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran.

"Kok Anda bisa enggak tahu? Apa Anda enggak pernah menanyakan itu kepada suami Anda?" tanya hakim.

"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas. Mereknya Chanel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," ucap Fitriani Manurung.

Keterangan itu membuat hakim terkejut. Ia heran kok bisa seorang Kombes disuruh untuk membelikan tas oleh seorang sipil.

"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas? Suami Anda Kombes, masak disuruh belikan tas? Kan enggak mungkin. Coba Anda ceritakan bagaimana seorang Kombes disuruh untuk beli tas," pinta hakim.

"Saya enggak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami. Saya enggak ikut campur," ujar Fitriani Manurung.

Hakim merasa janggal dengan kesaksian Fitriani Manurung yang menyatakan tidak mau ikut campur. Pasalnya, masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.

Berita Rekomendasi

"Rasanya aneh, jika ibu enggak ikut campur. Ibu ditagih utang, tapi ibu bilang enggak mau ikut campur," kata hakim.

Fitriani Manurung sudah dipersilakan kembali ke bangkunya, sementara hakim meminta terdakwa Febi untuk menanggapi keterangan saksi.

"Saya tidak pernah menerima tas Chanel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya (saksi Fitriani, red) untuk membelikkan tas hakim," jawab Febi Nur Amelia.

Febi merasa heran atas keterangan saksi Fitriani Manurung yang menyatakan tidak memiliki utang.

Menurut dia, Fitriani Manurung pernah mengakui berutang dan berjanji akan membayar.

"Saat saya jenguk suaminya sakit jantung, dia (Fitriani, red) berkata, 'sabar ya, utangnya nanti bunda ganti. Tunggu tanah yang di Aceh laku," ungkap Febi Nur Amelia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ibu Kombes Dinyatakan Berutang Rp 70 Juta, Terdakwa Pemberi Pinjaman Jatuh Pingsan di Ruang Sidang

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas