Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Bocah Jadi Korban Rudapaksa Secara Sadis di Aceh, Begini Kronologi dan Latarbelakang 3 Pelaku

Dua dari tiga bocah perempuan yang baru diketahui identitasnya oleh polisi, seorang lainnya belum diketahui

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Bocah Jadi Korban Rudapaksa Secara Sadis di Aceh, Begini Kronologi dan Latarbelakang 3 Pelaku
net
Ilustrasi pencabulan 

Ketiga Pelaku Residivis 

Tiga tersangka pemerkosaan di salah satu gampong dalam Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, yakni TR (49), RS (29), dan RR (20), ternyata pernah terjerat kasus hukum.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, tersangka TR sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkoba dan dihukum beberapa tahun.

Tersangka RS, warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, juga pernah terlibat dalam kasus pencurian dan juga sudah pernah menjalani hukuman beberapa tahun.

"Lalu untuk tersangka RR, warga salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, juga pernah terlibat dalam kasus pencurian,"  kata Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (6/10/2020).

Namun, untuk kasus pencurian yang melibatkan tersangka RR, diselesaikan di tingkat gampong dengan cara kekeluargaan.

Track record tindak pidana yang pernah dilakukan ketiga tersangka TR, RS, dan RR tidak menyadarkan mereka untuk lebih baik.

Berita Rekomendasi

Parahnya lagi, ketiga tersangka melakukan pemerkosaan terhadap tiga bocah malang, dua di antaranya diketahui identitasnya, yakni Mawar (8) dan Kamboja (8).

Kedua bocah malang tersebut warga salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh. 

Kini ketiga tersangka tersebut harus kembali menjalani hukuman untuk pemerkosaan yang mereka lakukan terhadap anak di bawah umur.

Ketiganya dibidik melanggar Pasal 81 jo Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas