Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisnis Pil Koplo Berbagai Merk, Pemuda 22 Tahun di Kebumen Diringkus Polisi

Pemuda 22 tahun ditangkap Polres Kebumen karena jualan pil koplo berbagai merk, pil tersebut dipesan langsung dari Jakarta.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bisnis Pil Koplo Berbagai Merk, Pemuda 22 Tahun di Kebumen Diringkus Polisi
Polres Kebumen
Gelar perkara kasus peredaran pil koplo di wilayah hukum Polres Kebumen, Kamis (8/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen kembali mengungkap kasus peredaran pil koplo.

Kali ini tersangkanya seorang pemuda berusia 22 tahun, inisial AA warga Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen.

Dia harus berurusan dengan polisi karena diduga mengedarkan pil koplo berbagai merk.

AA ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen pada Kamis (27/8/2020) di Kecamatan Kuwarasan.

Jutaan butir pil koplo yang disita Polrestabes Surabaya dipamerkan ke awak media pada Senin (27/8/2018). TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Jutaan butir pil koplo yang disita Polrestabes Surabaya dipamerkan ke awak media pada Senin (27/8/2018). TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA (Tribunjatim.com/Nur Ika Anisa)

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan dari penangkapan itu pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 26 paket pil hexymer yang dikemas di plastik klip warna bening dan 12 strip pil tramadol.

"Saat kami tangkap, kami geledah, kami dapatkan barang bukti pil hexymer dan pil tramadol ini."

Berita Rekomendasi

"Keterangan tersangka pil ini adalah miliknya," jelas AKBP Rudy kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (8/10/2020).

Ilustrasi pil koplo
Ilustrasi pil koplo (ISTIMEWA)

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi warga.

Warga yang mengaku resah akhirnya melaporkan ke Polres Kebumen.

Keterangan tersangka, pil tersebut ia dapatkan dari seseorang di Jakarta.

Jika membutuhkan barang tersebut, dia tinggal memesan melalui telepon.

Barang pun langsung dikirim setelah itu.

"Terkait perkara ini, akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca: Pria Kebumen Ini Untung Rp 45 Ribu per Butir dari Jualan Pil Koplo

Baca: Diduga Kecanduan Pil Koplo, Tukang Bubur Keliling di Mojokerto Bantai Bapak Ibunya Hingga Sekarat

Dari penjualan itu tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp 40 ribu untuk tiap paketnya.

Pengakuannya, tersangka sudah 10 kali bertransaksi pil koplo.

Pembelinya adalah para pemuda sekitar Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen.

Tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Pemuda Asal Kebumen Ini Ngaku Kulakan Pil Koplo dari Jakarta, Tinggal Telepon Barang Dikirim

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas