Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Wali Kota Risma Pascademo Tolak UU Cipta Kerja, Omeli Provokator hingga Pungut Sampah

Saat marah, suara Risma terdengar parau. Dia seolah menahan tangis bercampur emosi.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Aksi Wali Kota Risma Pascademo Tolak UU Cipta Kerja, Omeli Provokator hingga Pungut Sampah
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memberikan keterangan pers kepada wartawan tentang permasalahan Kota Surabaya di rumah dinas, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/8/2020). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Adapun demo pada Kamis siang berakhir anarkistis di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Massa menjebol pagar sisi selatan dan merusak fasilitas umum. Polisi pun membubarkan paksa aksi massa.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memberikan keterangan pers kepada wartawan tentang permasalahan Kota Surabaya di rumah dinas, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/8/2020). Surya/Ahmad Zaimul Haq
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memberikan keterangan pers kepada wartawan tentang permasalahan Kota Surabaya di rumah dinas, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/8/2020). Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Ratusan orang ditangkap

Polisi menangkap 634 pengunjuk rasa yang berlaku anarkistis saat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Surabaya dan Kota Malang, Kamis (8/10/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari 634 pengunjuk rasa yang ditangkap, 505 orang berasal dari Surabaya dan 129 lagi dari Kota Malang.

Para demonstran akan diproses di Mapolresta Malang dan Mapolrestabes Surabaya.

"Ada 634 yang kami amankan dari Surabaya dan Malang terkait insiden kerusuhan di Surabaya dan Malang," kata Trunoyudo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, seperti dikutip kompas, Kamis (8/10/2020) malam.

Berita Rekomendasi

Sebelum diproses hukum, para demonstran akan menjalani rapid test dan pemeriksaan swab.

"Jika terbukti positif Covid-19, mereka akan dikarantina dulu," ujarnya.

Polisi akan mendalami masing-masing peran pengunjuk rasa dalam aksi anarkistis tersebut.

Ancamannya yaitu perusakan fasilitas umum pasal 406 KUHP dan pasal 218 jo pasal 212 tentang melawan petugas.

Seperti diberitakan, aksi protes Omnibus Law di Surabaya berakhir ricuh.

Massa di depan Gedung Negara Grahadi merusak fasilitas umum termasuk dua pintu gerbang Gedung Grahadi.

Polisi membubarkan paksa massa dan menangkap yang dinilai bertindak anarkistis.

Sementara di Kota Malang, aksi massa dengan tuntutan yang sama juga dibubarkan paksa karena merusak Gedung DPRD Kota Malang. 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Risma Pakai Helm dan Masker Bersihkan Sampah di Depan Gedung Grahadi Pasca Demo: Aku Belain Wargaku

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas