Bocah 9 Tahun Diparang Saat Akan Melindungi Ibunya Dari Pemerkosa, Jasadnya Kini Hilang
Usai memperkosa, Samsul lalu membawa jasad Rg (9) ke luar rumah dah hingga kini masih dicari oleh aparat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA -- Samsul, tersangka pemerkosa seorang ibu rumah tangga, Rn (28), telah membunuh anak wanita tersebut saat berusaha menolong ibunya.
Usai memperkosa, Samsul lalu membawa jasad Rg (9) ke luar rumah dah hingga kini masih dicari oleh aparat.
Sedangkan Samsul sendiri telah dibekuk oleh kepolisian Langsa, Aceh pada Sabtu (10/10/2020).
Sementara pencarian korban dilakukan di darat dan alur sungai di sekitar kawasan Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur tersebut.
Karena diperkirakan tersangka Samsul ini membuang korban ke sungai, atau ia disembunyikan di suatu tempat di darat, setelah korban dihabisi pada Sabtu (10/10/2020).
Baca: Usai Perkosa Ibu Muda, Seorang Pengangguran di Langsa Bawa Kabur Mayat Anak Korban yang Ia Bunuh
Informasi dihimpun, perbuatan keji tersangka ini dilakukan di rumah korban yang agak terasing dari keramaian dan berada di sekitar perkebunan warga, Sabtu (10/10/2020) diperkirakan dini hari.
Saat itu, tersangka datang ke rumah mereka hendak memperkosa Rn (28) ibu korban, dan Rg (9) kemudian terbangun berniat membantu ibunya.
Namun tersangka Samsul langsung memarang anak itu di bagian dada dan perut (sesuai keterangan ibu korban).
Sedangkan ayah korban waktu itu tidak ada di rumah, ia sedang bekerja mencari nafkah buat keluarganya di sungai.
Baca: Bunuh Anak Perempuannya Karena Merasa Ditularkan Virus Covid-19, Pria di Kudus Diperiksa Kejiwaannya
Setelah memuaskan nafsu bejatnya itu kepada Rn, korban Rn dengan kondisi diikat dan jasad Rg yang dimasukkan ke dalam karung dibawa tersangka ke arah sungai.
Saat tersangka lengah, Rn berhasil melepaskan ikatan di tangannya dan kabur mencari pertolongan ke permukiman warga Gampong Alue Gandeng Kampung.
Namun saat aparat kepolisian bersama warga pagi Sabtu itu datang ke lokasi sekitar sungai, jasad korban kelas 2 SD itu tidak ada lagi di sana.
Dilaporkan sebelumnya, tersangka Samsul (37), pelaku pembunuhan anak Rg (9) dan mememerkosa ibunya Rn (26), hingga kini masih bungkam dan tidak mau memberitahukan dimana ia menyembunyikan atau membuang jasad korban.
Tersangka Samsul dan koban sama-sama merupakan warga Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur masuk wilayah hukum Polres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, mengatakan, saat ini tersangka Samsul yang telah diamankan di Mapolres Langsa masih belum memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.
Baca: Kronologi Ayah Bunuh Anak Kandung yang Sakit Asma, Depresi Merasa Terpapar Covid-19 dari sang Anak
"Tersangka Samsul ini belum mau memberitahukan kerangan kepada penyidik. Kita akan terus menggali keterangan dari tersangka, terutama dimana ia membuang anak korban," ujarnya.
Menurut Iptu Arief, tersangka Samsul ini adalah residivis kasus pembunuhan vonis 18 tahun yang baru saja bebas LP Tanjung Gusta Medan mendapat asimilisasi covid-19 tahun 2020 atau berapa bulan lalu.
Sebelumnya, ratusan warga dari sejumlah gampong di wilayah Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, sejak kemarin hingga Minggu (11/10/2020) juga ikut membantu aparat mengepung persembunyian tersangka S.
Karena telah dikepung warga berbekal kayu dan aparat bersenjata lengkap, tersangka S yang sejak kemarin hendak kabur ke luar gampong yang masih satu desa dengan korban, tak berhasil melakukannya.
Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 09.10 WIB pagi tadi, Minggu (11/10/2020) di sekitar lapangan bola gampong setempat.
Penangkapan itu oleh tim gabungan Polres Langsa di tempat persembunyiannya itu.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, membenarkan informasi bahwa tersangka pembunuhan anak dan pemerkosaan itu telah ditangkap.
"Benar tersangka sudah ditangkap dan saat ini masih kita periksa," sebut Iptu Arief singkat saja via Whatshapp.
Informasi didapat, pelaku yang telah diburu aparat sejak Sabtu (10/10/2020), ternyata belum sempat kabur ke luar daerah dan bersembunyi tidak jauh dari daerah tempat tinggalnya.
Kemudian pagi ini sekitar pukul 09.10 WIB, keberadaan tersangka S ketahuan ada di sekitar lapangan bola kaki gampong tersebut.
Aparat yang telah mengepung keberadaannya berhasil meringkus tersangka S, dan kini sudah dibawa ke Mapolres Langsa.(Zubir)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dimasukkan dalam Karung, Polres Langsa Cari Jasad Bocah 9 Tahun yang Dibunuh Pemerkosa Ibunya