Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poin-poin Aturan PSBB Transisi DKI Jakarta: Bioskop dan Wisata Boleh Buka, Hiburan Malam Tutup

Berikut ini poin-poin aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mulai Senin (12/10/

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Poin-poin Aturan PSBB Transisi DKI Jakarta: Bioskop dan Wisata Boleh Buka, Hiburan Malam Tutup
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin apel pengawasan dan penindakan PSBB di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). 

4. Hiburan Malam Belum Boleh Buka

Pemprov DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke selama PSBB transisi.

"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan lain-lain tetap belum diizinkan beroperasi," beber Anies.

Baca: 129 RT di DKI Jakarta Terendam Banjir, 1.333 Pengungsi Tersebar di 9 Pos Pengungsian

Anies menilai aktivitas pada tempat hiburan berisiko tinggi menularkan Covid-19.

"Jenis-jenis kegiatan itu memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," ujar Anies.

5. Sekolah Belum Boleh Tatap Muka

Tim Aku Pintar Indonesia (kiri) memperlihatkan cara penggunaan aplikasi berbasis web Aku Pintar Sekolah kepada perwakilan sekolah, pada Selasa 22 September 2020.
Tim Aku Pintar Indonesia (kiri) memperlihatkan cara penggunaan aplikasi berbasis web Aku Pintar Sekolah kepada perwakilan sekolah, pada Selasa 22 September 2020. (ist)

Untuk sekolah, Pemprov DKI menyatakan sekolah belum diperbolehkan tatap muka. 

BERITA REKOMENDASI

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pelonggaran aktivitas di masa PSBB transisi tidak termasuk untuk bidang pendidikan. 

"Pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," tegasnya, pada Minggu sore (11/10/2020) sebagaimana dikutip dari laman resmi ppid.jakarta.go.id. 

Baca: DKI Jakarta Masih Menjadi Provinsi Tertinggi Temuan Covid-19 

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran."

"Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas