Heboh ASN Kota Padang Gunakan NSP Lagu yang Dinyanyikan Cagub Sumbar, Begini Tanggapan Bawaslu
Lagu berjudul Bhineka Tunggal Ika yang dinyanyikan sekaligus dicipta oleh Mahyeldi Ansharullah yang tengah cuti karena maju sebagai cagub Sumbar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Belakangan ini, heboh soal ramainya ASN Pemko Padang menggunakan nada sambung pribadi (NSP) lagu yang dinyanyikan Mahyeldi.
Lagu berjudul Bhineka Tunggal Ika yang dinyanyikan sekaligus dicipta oleh Mahyeldi Ansharullah.
Diketahui, Mahyeldi Ansharullah sudah cuti sebagai Wali Kota Padang sejak 26 September 2020 lalu, dan kini terdaftar sebagai Calon Gubernur Sumbar.
Lantas, apakah penggunaan NSP tersebut merupakan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Sumbar?
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Dorri Putra mengatakan, pihaknya belum menemukan laporan mengenai hal tersebut.
"Kalau memang ada, silakan melaporkan. Nanti akan diproses, apakah melanggar netralitas ASN atau tidak," kata Dorri Putra, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Bantah Temuan ICW, Polri Sebut Pengadaan Alat Dalmas untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2020
Menurutnya, jika nanti ada laporan, barulah Bawaslu Padang memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita bekerja sesuai dengan program, kalau nanti melanggar akan direkomendasi komite ASN tentu akan diberi sanksi," ujarnya.
Dorri Putra menyarankan agar ASN yang menggunakan NSP tersebut untuk mengganti agar tidak menimbulkan polemik.
"Kita akan memberikan imbauan, apakah ini ranah keberpihakan, kita konfirmasi dulu ke komite ASN."
"Kita cuma bisa merekomendasikan apakah pelanggaran atau bagaimana," ujarnya.
Baca juga: Hujan Deras Tenggelamkan Batu Malin Kundang di Pantai Air Manis Padang, Begini Kondisi Hari Ini
Menurutnya, sejauh ini belum ada laporan ataupun temuan atas pelanggaran netralitas ASN, karyawan BUMN/BUMD, Polri dan lainnya yang diterima Bawaslu Padang.
"Tapi kita tetap meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kalau memang ada yang melanggar," ujarnya.
Menurutnya, laporan yang diterima nantinya akan diporses Bawaslu Padang sesuai aturan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Heboh ASN Padang Pakai NSP Lagu yang Dinyanyikan Mahyeldi, Apakah Pelanggaran? Ini Kata Bawaslu