Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap Usai Dua Kali Pegang Organ Vital Pedagang Angkringan di Gunungkidul, Pelaku Ngaku Tergoda

Baru saja memarkirkan kendaraan, SBR langsung menghampiri AR dan menyentuh bagian vital pedagang itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ditangkap Usai Dua Kali Pegang Organ Vital Pedagang Angkringan di Gunungkidul, Pelaku Ngaku Tergoda
istimewa
SBR saat digiring oleh aparat Polsek Playen pada Selasa (13/10/2020). Ia dilaporkan oleh AR lantaran telah melakukan tindakan asusila. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Alexander Ermando 

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Pria berinisial SBR (26) diamankan aparat Polsek Playen.

Warga Kalurahan Plembutan sebagai tersangka kasus asusila.

SBR dilaporkan oleh pedagang angkringan berinisial AR (39) karena melakukan tindakan tak senonoh yakni memegang payudaranya.

Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari AR yang melapor ke pihaknya pada Senin (12/10/2020).

"Menurut AR, SBR telah menyentuh salah satu bagian tubuhnya. Peristiwanya terjadi kemarin siang," kata Hajar dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2020).

Merujuk pada keterangan AR, siang itu SBR mendatangi angkringan miliknya untuk membeli minuman.

BERITA REKOMENDASI

Baru saja memarkirkan kendaraan, SBR langsung menghampiri AR dan menyentuh bagian tubuhnya.

Baca juga: Pewaris Bisnis Fashion Hong Kong Tewas saat Operasi Payudara, Polisi Sebut Kliniknya Ilegal

Baca juga: Ada Banyak Versi Draf UU Cipta Kerja, Novel Baswedan: Perlu Dicari Tahu, Berubah di Poin Apa Saja

AR sempat menghardik SBR lantaran aksinya itu.

Sebab tindakan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali.

Pasca mendapat perlakuan tak menyenangkan itu, AR langsung membuat laporan ke Polsek Playen.

"SBR lalu kami bawa dan diperiksa selama 1 kali 24 jam, hingga akhirnya mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Hajar.

Kepada aparat, SBR mengaku tergoda untuk menyentuh AR.

Ia pun sempat menyampaikan permohonan maaf pada AR lewat pesan singkat pasca kejadian.

Namun oleh AR permintaan maaf tersebut tak digubris.

Atas perbuatannya tersebut, SBR dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Tindakan Asusila.

Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan 8 bulan. Hajar mengatakan SBR tak ditahan, namun proses hukum dipastikan tetap berjalan.

"Pengadilan yang nanti menentukan keputusan hukumnya seperti apa," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dua Kali Pegang Payudara Pedagang Angkringan, Seorang Pemuda di Gunungkidul Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas