Kronologis Terungkap, Samsul Dua Kali Merudapaksa Dn: 'Kau Ikut Aku ya, Anak Kau Kita Buang aja'
Karena korban DN menolak, pelaku kemudian mencekik korban dan membenturkan kepala korban DN ke rabat beton jalan yang berjarak 50 meter dari rumah.
Editor: Dewi Agustina
Saat tersadar, korban DN sudah dibawa ke perkebunan pohon kelapa sawit yang berjarak 10 meter dari jalan itu oleh pelaku tanpa menggunakan celana dan hanya mengenakan baju tidur.
Kemudian pelaku kembali memperkosa korban DN untuk yang kedua kalinya, dan setelah itu pelaku mengatakan kepada korban DN "Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya."
Korban menjawab "Jangan, biar bapaknya aja yang kubur" (sambil tersangka mengikat tangan korban DN dengan menggunakan kain).
Setelah itu pelaku kembali ke rumah korban dan membawa karung yang berisikan jenazah korban RG ke arah sungai.
Lalu pelaku SB kembali ke arah rumah korban dan mengambil karung kedua yang bergerak-gerak dan meletakkan karung itu yang berjarak sekitar 3 hingga 5 meter dari korban.
Baca juga: Menilik Gubuk Lokasi Pembunuhan Bocah dan Pemerkosaan Ibu Muda di Aceh Timur, Ada Darah di Bantal
Saat itu pelaku seperti sedang mengorek-ngorek tanah, lalu pelaku mengambil karung yang bergerak-gerak tersebut dan berjalan ke arah sungai selama kurang lebih 30 menit.
Melihat kesempatan tersebut, korban DN berusaha melepaskan ikatan yang ada di tangannya.
Tepat saat azan subuh berkumandang, korban DN berhasil melepaskan ikatan yang ada di tangannya.
Saat itu korban DN langsung berlari menuju ke rumah warga untuk meminta pertolongan kepada warga setempat.
Pernah Divonis Hukuman Seumur Hidup
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Samsul Bahri (41) pelaku pembunuhan Rg dan merudapaksa ibunya Dn di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, pernah dipenjara di Riau dan dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.
Tersangka bebas neberapa bulan lalu mendapat program asimilasi covid-19 dari Kemenkumham, setelah menjalani hukuman sekitar 15 tahun terhitung sejak tahun 2005 ia pertama kali dipenjara di LP Pekanbaru, Provinsi Riau.
Hal ini terungkap sesuai pengakuan tersangka Samsul Bahri kepada awak media, saat Polres Langsa menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres dengan menghadirkan tersangka, Selasa (13/10/2020) siang ini.
Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.