Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Baru Pengiriman Sabu Plus Alatnya ke Tahanan Menggunakan Pasta Gigi Terungkap

Dari pemeriksaan, sabu sabu milik Erik dan Eko diselundupkan ke dalam ruang tahanan oleh Novi Lestari yang tak lain istri Erik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Modus Baru Pengiriman Sabu Plus Alatnya ke Tahanan Menggunakan Pasta Gigi Terungkap
(Samsul Hadi
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus penyelundupan sabu-sabu di ruang tahanan Polres Blitar Kota, Selasa (13/10/2020). 

Setelah ditemukan bukti yang kuat, petugas langsung mendatangi tahanan dan mengnterogasi Eko Heru Wahyudi.

Baca juga: Selipkan 117 Gram Sabu di Bra, Wanita dan Teman Prianya Diamankan di Bandara Hang Nadim Batam

Tersangka Eko Heru Wahyudi yang terjerat kasus narkoba mengakui barang itu dikirim untuk dirinya oleh M Fajar Romadhon.

Petugas langsung mencari keberadaan Fajar dan menangkap di rumahnya Ngantru, Kabupaten Tulungagung. 

"Fajar ini kurirnya Eko Heru Wahyudi. Dia yang menyiapkan barang untuk dikirim ke Eko Heru Wahyudi di ruang tahanan Polres. Atas perintah Heru juga Fajar yang mengambil barang pesanan Heru dari seorang bandar dengan sistem ranjau. Tapi, Fajar ini menyuruh orang lain untuk mengantar barang ke Polres tanpa memberitahukan di dalamnya ada sabu sabu," ujarnya. 

Dikatakan Leonard, dari pengungkapan itu, polisi langsung merazia di ruang tahanan Polres Blitar Kota. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti sabu sabu milik tahanan atas nama Erik Setiawan dan Eko Wahyudi. 

Dari pemeriksaan, sabu sabu milik Erik dan Eko diselundupkan ke dalam ruang tahanan oleh Novi Lestari yang tak lain istri Erik.

Polisi kemudian menangkap Novi Lestari. 

Berita Rekomendasi

"Modusnya sama, Novi menyelundupkan sabu ke ruang tahanan dengan cara memasukan ke dalam pasta gigi. Untuk mengelabuhi petugas, barang itu dicampur dengan makanan yang dikirim ke tahanan," katanya. 

Dalam kasus ini, posisi Erik, Eko, dan Heru justru berstatus sebagai pengedar. Mereka masih mengendalikan peredaran sabu di luar dari dalam ruang tahanan Polres Blitar Kota. Sedang posisi Fajar dan Novi sebagai kurir. 

"Fajar ini orangnya Heru. Fajar yang mengurusi bisnis sabu milik Heru di luar. Erik dan Eko juga menggunakan jasa Fajar untuk mengedarkan sabu di luar," katanya. 

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus penyelundupan sabu-sabu di ruang tahanan Polres Blitar Kota, Selasa (13/10/2020).  (Samsul Hadi)
Fajar mengaku sudah tiga kali mengirim sabu sabu ke Eko Heru Wahyudi di ruang tahanan Polres Blitar Kota. Dia mengirim sabu sabu ke ruang tahanan Polres Blitar Kota atas perintah Eko Heru Wahyudi.

"Pengiriman yang ketiga ini baru ketahuan. Sebelumnya, sabu sabunya saya masukan di botol body lotion," ujar AKBP Leonard.

Sedang Novi mengaku baru pertama mengirim sabu sabu untuk suaminya Erik di ruang tahanan Polres Blitar Kota. Dia memasukan sabu-sabu di pasta gigi.

"Baru pertama ini, yang mengajari untuk memasukan sabu di pasta gigi Erik," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas