Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Baru Pengiriman Sabu Plus Alatnya ke Tahanan Menggunakan Pasta Gigi Terungkap

Dari pemeriksaan, sabu sabu milik Erik dan Eko diselundupkan ke dalam ruang tahanan oleh Novi Lestari yang tak lain istri Erik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Modus Baru Pengiriman Sabu Plus Alatnya ke Tahanan Menggunakan Pasta Gigi Terungkap
(Samsul Hadi
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus penyelundupan sabu-sabu di ruang tahanan Polres Blitar Kota, Selasa (13/10/2020). 

Kejelian Petugas

Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke tahanan iti diduga diedarkan lagi. Bahkan barang yang dimasukkan oleh anak buahnya ke tahanan tergolong komplet. Mulai sabu, sedotan, alat isap dan timbangan digital.

Namun Kepiawaian Eko Heru Wahyudi (32) asal Wonodadi, Kabupaten Blitar yang dipasok anak buahnya, seorang wanita tercium petugas Propam yang tengah piket.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka dan menyita barang bukti berupa 13,14 gram sabu sabu, dua ponsel, 12 bungkus rokok, satu timbangan digital, dua pipet kaca, satu tutup botol dan sedotan, serta satu pasta gigi

Dari kelima tersangka, tiga di antaranya berstatus sebagai tahanan di Polres Blitar Kota. Ketiga tahanan itu, yakni, Eko Wahyudi (32), warga Kandat, Kabupaten Kediri; Erik Setiawan (36), warga Ringinrejo, Kabupaten Kediri; dan Eko Heru Wahyudi (32), warga Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Sedang dua tersangka baru, yaitu, Novi Lestari (24), warga Kanigoro, Kabupaten Blitar dan M Fajar Romadhon (28), warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Novi Lestari merupakan istri dari Erik Setiawan. 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Waspada Modus Baru Pengiriman Sabu Plus Alatnya ke Tahanan Lewat Pasta Gigi, Begini Caranya

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas