Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sang Kakak Tewas Dibunuh, Adik Teriak Histeris saat Bertemu Pelaku: Saya Tidak Terima Perbuatanmu!

Adik korban pembunuhan di Palembang, Selvi (30), berteriak histeris saat bertemu pelaku pembunuh.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Sang Kakak Tewas Dibunuh, Adik Teriak Histeris saat Bertemu Pelaku: Saya Tidak Terima Perbuatanmu!
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Adik korban pembunuhan di Palembang, Selvi (30), berteriak histeris saat bertemu pelaku pembunuh.- Ilustrasi pembunuhan. Dibantu selingkuhannya, seorang istri yang mengaku tak bahagia tega menghabisi nyawa suaminya. 

Dikatakannya, saat itu korban juga sedang asyik minum-minuman keras bersama sejumlah rekannya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.

"Karena masih ada dendam dengan orang membuatnya sakit hati, akhirnya tersangka mengambil pisau yang memang sudah biasa dibawanya untuk melindungi diri karena pekerjaannya sebagai tukang parkir," ujarnya.

Tanpa pikir panjang, tersangka langsung mengambil senjata tajam berupa pisau dapur dari dalam sebuah tas kain yang memang biasa dibawa olehnya.

Seketika tersangka kemudian menusuk pisau itu dan tepat mengenai bagian punggung sebelah kiri sebanyak satu kali.

"Pisau itu kemudian langsung dicabut pisau tersangka dari tubuh korban. Setelah itu korban sempat mencoba lari dari tempat kejadian. Tapi setelah jarak sekitar 15 meter, korban terjatuh dengan posisi tengkurap ke tanah," ujarnya.

Baca juga: Perkosa Ibu Muda Sekaligus Bunuh Anak Korban, Samsul Akui Sudah Rencanakan Aksinya dan Bawa Parang

Korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Oleh warga sekitar, korban sempat dibawa ke RS AK Gani untuk mendapat pertolongan.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340,338 dan 351 ayat 1.

"Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar Deni.

Sakit Hati

Motif sakit hati diduga menjadi latar belakang pembunuhan yang dilakukan Rahmat alias Bejo (42) terhadap seorang pengamen yang biasa mangkal dikawasan Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Tersangka Bejo ditangkap aparat Polsek Ilir Timur 1 dalam waktu 2x24 jam setelah membunuh Herboy Dexy alias Boy (34) warga Jalan Kemas Rindo Lorong Remifa RT 17 RW 04 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang.

"Saya sakit hati karena dibilang preman dan sengak (sombong) sama korban," ujar Bejo saat dihadirkan dalam menggelar rilis tersangka yang digelar Polsek Ilir Timur 1 Palembang, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Fakta Pria Bunuh Bocah 9 Tahun yang Cegah Ibunya Diperkosa, Pelaku Pernah Divonis 18 Tahun Penjara

Dari keterangannya, tersangka yang bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Palembang itu mengaku baru satu bulan mengenal korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas