Karena Laporan Istri Jabatan Kapolres Dicopot, Padahal Baru 2 Bulan Menjabat
Namun pada poin ke 51 menunjukkan AKBP AK dimutasi sebagai perwira menengah Polda Kalteng dalam rangka pemeriksaan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN BUN --Gara-gara dilaporkan oleh sang istri, seorang Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) di Kalimantan Tengah dimutasi dari jabatannya.
Kapolres tersebut adalah AKBP AK, Kapolres Kotawaringin Barat.
Ia baru dua bulan menjabat menggantikan Kapolres yang lama AKBP Dhara E Ginting.
AKBP AK dimutasi untuk menjalani pemeriksaan.
Mutasi diketahui dari surat telegram bernomor ST/2935/XI/KEP/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang beredar.
Surat telegram itu berisi nama-nama pejabat yang dimutasi.
Secara umum, para pejabat itu dimutasi untuk menempati posisi baru.
Namun pada poin ke 51 menunjukkan AKBP AK dimutasi sebagai perwira menengah Polda Kalteng dalam rangka pemeriksaan.
Baca juga: Seorang Anggota DPRD Bojonegoro jadi Tersangka Kasus KDRT, Berawal dari Berebut Mobil dengan Istri
Baca juga: Kronologi Anggota DPRD Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus KDRT, Berawal Keinginan Istri Pinjam Mobil
Baca juga: Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Lakukan KDRT ke Istri, Dipicu Rebutan Pakai Mobil
Poin selanjutnya menjelaskan bahwa AKBP AK digantikan oleh AKBP Devy Firmansyah yang sebelumnya menjabat Kapolres Barito Selatan.
Laporan KDRT Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan tidak menampik adanya mutasi tersebut.
"Intinya ada masalah keluarga saja. Pemeriksaan adalah tindak lanjut terhadap laporan istri yang bersangkutan," terang Hendra melalui telepon, Kamis (15/10/2020).
Dia menyebut bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan tindakan KDRT. (Kontributor Pangkalan Bun/Dewantara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru 2 Bulan Menjabat, Kapolres Ini Langsung Dimutasi gara-gara Dilaporkan Istri"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.