Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hari Ogah Makan, Terkuak Penyebab Pemerkosa Ibu & Pembunuh Anak Tewas di Tahanan

Samsul Bahri warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur itu dilaporkan meninggal pada Minggu dini hari (18/10).

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in 3 Hari Ogah Makan, Terkuak Penyebab Pemerkosa Ibu & Pembunuh Anak Tewas di Tahanan
Humas Polres Langsa via Serambinews.com
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat. 

TRIBUNNEWS.COM - Teka-teki penyebab kematian tersangka pembunuh anak di bawah umur dan rudapaksa, Samsul Bahri (41) akhirnya terjawab.

Samsul Bahri warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur itu dilaporkan meninggal pada Minggu dini hari (18/10).

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK menyatakan, tersangka sempat dibawa ke RSUD Langsa sehari sebelumnya karena mengeluh sesak napas.

SB mendapatkan tindakan medis berupa cek suhu (hasil normal 36,7), cek tensi (hasil normal 107/68), cek kadar oksigen (hasil 97 persen).

TONTON VIDEONYA:

"Setelah dicek suhu, cek tensi, dan cek kadar oksigen tersangka SB, semuanya normal. Petugas medis saat itu memberikan infus selama satu malam kepada tersangka SB," terang Iptu Arief dilansir dari Serambi (grup TribunJakarta).

Baca juga:  Resmi Menikah, Taqy Malik Malu-malu Ungkap Panggilan Sayangnya ke Serell Nadirah, Istri Tersenyum

Setelah kondisi membaik pada Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 06.00 WIB, maka dokter memperbolehkan SB dibawa pulang ke Polres Langsa.

Berita Rekomendasi

"Sejak Kamis (15/10/2020) sebelumnya tersangka SB mulai susah atau jarang mau makan. Terakhir pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 20.00 malamnya, tersangka SB ada memakan nasi yang telah lama disediakan di sel," papar Iptu Arief.

Kasat Reskrim menuturkan, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB tersangka mengeluh sesak, petugas jaga tahanan langsung melaporkan kondisi tahanan (tersangka SB) kepada petugas piket.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas