Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Pil Ekstasi di Celana Dalam, Mail Tetap Tak Bisa Kelabui Polisi

Meski telah berusaha menyembunyikan narkoba hingga di celana dalam, namun Mail tak mampu mengelabui petugas.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bawa Pil Ekstasi di Celana Dalam, Mail Tetap Tak Bisa Kelabui Polisi
Agung Dwipayana/Sriwijaya Post
Polisi saat memaparkan tersangka pengedar pil 50 butir pil ekstasi di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (20/10/2020). 

 TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA -- Aparat Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan membekuk Mail (21) seorang pria yang diduga akan mengantarkan narkoba kepada pelanggannya.

Meski telah berusaha menyembunyikan narkoba hingga di celana dalam, namun Mail tak mampu mengelabui petugas.

Mail adalah kurir narkoba di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pemuda bernama Mail (21 tahun) ini hendak mengantar narkoba jenis pil ekstasi kepada pembeli.

Agar barang tersebut tak ketahuan siapapun termasuk polisi, dia memasukkan puluhan butir pil ekstasi ke calana dalam.

Baca juga: Jenguk Istri Bupati yang Positif Corona, 2 Pejabat Aceh Tenggara Pesta Narkoba, Beli 6 Butir Ekstasi

"Tersangka peredaran pil ekstasi ini kami sudah tahu identitasnya dan beredarnya ke mana saja. Ini berdasarkan laporan masyarakat," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatnarkoba AKP Zon Prama kepada wartawan di Indralaya, Selasa (20/10/2020).

Saat petugas tiba di Tanjung Raja dan melakukan penyisiran, petugas melihat tersangka sedang berdiri di depan sebuah minimarket.

Berita Rekomendasi

Tanpa buang waktu, petugas langsung menyergap tersangka yang awalnya tak mengaku membawa pil ekstasi.

Baca juga: Jesika Ditangkap Saat Meracik Bahan untuk Dibuat Pil Ekstasi di Kota Tangerang

"Anggota kami tanya yang bersangkutan (tersangka), tapi awalnya dia gak ngaku. Saat digeledah, ternyata pil ekstasi itu ada di dalam plastik yang dimasukkan ke celana dalam tersangka. Ada 50 butir pil warna ijo semua," ungkap Imam.

Tersangka pun tak dapat mengelak dan ia digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya berkisar minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara," tegas Imam.

Pada kesempatan press release tersebut, Imam juga mengimbau melalui media massa agar pengusaha orgen tunggal agar membatasi jam layanannya guna mencegah peredaran narkotika.

"Kepada pengusaha orgen tunggal, hendaknya membatasi jam orgen tunggal. Mari kita peduli generasi muda di Ogan Ilir ini," ujar Imam.

"Lagipula ini masa pandemi, kita harus mencegah adanya klaster Covid-19," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas