Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos dari Maut,3 Penambang di Muara Enim Jadi Tersangka,Diancam 5 Tahun Penjara Denda Rp 5 Miliar

Pengakuan tiga tersangka Dadang Supriatna, Bambang dan Mahmud, bahwa mereka menjadi pekerja tambang batubara tersebut baru sekitar dua minggu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lolos dari Maut,3 Penambang di Muara Enim Jadi Tersangka,Diancam 5 Tahun Penjara Denda Rp 5 Miliar
Sripo/ Ardani Zuhri
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra menjelaskan status tiga pekerja tambang ilegal yang menjadi tersangka, Kamis (22/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM,MUARAENIM -  Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus tewasnya 11 orang di lokasi tambang batubara ilegal di Desa Penyadingan, Kabupaten Muara Enim.

Mereka tiga pekerja tambang ilegal yang selamat dari longsor maut kemarin sore.

Ketiga tersangka diancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.

Mereka adalah Dadang Supriatna (56 tahun) warga Desa Pengalengan, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung Selatan, Bambang (38 tahun) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur dan Mahmud (26 tahun) warga Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekitar pukul 12.30 WIB.

Tiga orang tersangka bersama 11 orang lainnya (yang menjadi korban meninggal dunia) melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP atau IUPR atau IUPK di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Pada saat menggali dan membuat jalan dilokasi penambangan batubara tanpa izin (PETI) tersebut, 13 pekerja berada di dalam galian untuk mengangkut lumpur dan menggali di lokasi penambangan dan satu orang pekerja diluar galian.

Baca juga: 11 Penambang Batu Bara Tewas Tertimbun Longsor, Bermula saat Buat Akses Jalan di Area Pertambangan

Berita Rekomendasi

Pada saat 13 pekerja sedang menggali dan sebagian estafet mengangkut lumpur yang dimasukan ke dalam karung, sekitar pukul 13.00 tiba-tiba tanah di tebing setinggi 9 meter longsor.

Longsor menimpa 11 orang pekerja yang sedang berada di lokasi.

11 orang tersebut tertimbun, sedangkan dua orang lainnya tidak terkena timbunan.

Kemudian dua orang pekerja yang berada di dalam galian yang selamat berteriak minta tolong.

Setelah itu dilakukan evakuasi terhadap 11 orang pekerja yang tertimbun dan dibawa ke Puskesmas Tanjung Agung.

Akibat dari penambangan tanpa izin tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal.

Baca juga: Penambang Batu Bara Ilegal di Tanjung Agung Muara Enim Tewas Berada 15 Meter dari Mulut Tambang

Setelah dilakukan olah TKP oleh anggota Polsek Tanjung Agung dan Satreskrim Polres Muara Enim Krimsus Polda Sumsel diketahui ada tiga orang pekerja yang selamat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas