Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Terungkap saat Ditangkap Atas Kasus Kepemilikan Sajam
Ditangkap atas kasus kepemilikan sajam, pria ini terungkap telah merudapaksa anak kandungnya hingga hamil.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Polsek Terawas menangkap seorang pria berinisial AH (45) atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).
AH ditangkap pada Senin (19/10/2020).
Sementara itu, dari penangkapan tersebut, terungkap kasus lain yang dilakukan AH.
AH diketahui telah merudapaksa anak kandungnya.
Baca juga: Informasi Siswi SLB Korban Rudapaksa Minim, Polisi Belum Dapatkan Petunjuk Jelas
Petugas mendapatkan keterangan itu dari anak korban yang berusia 14 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, bahwa tersangka diduga merudapaksa anak kandungnya," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy.
Dikatakan, berdasarkan keterangan korban, perbuatan asusila itu diduga sudah dilakukan berulang kali.
Korban sampai tak bisa menjelaskan kapan waktu, baik hari, tanggal dan tahun dia dirudapaksa.
"Dari pengakuan korban, bahwa tersangka melakukan perbuatannya saat ibunya pergi untuk membeli kebutuhan pasar."
"Dalam seminggu sekali tersangka melakukan aksinya, dan terakhir kalinya pada akhir September 2020," kata Kapolres.
Baca juga: Pria 30 Tahun Nekat Rudapaksa Adik Ipar saat Sepi, Sudah Beraksi 3 Kali, Tiba-tiba Masuk Rumah
Baca juga: Setia Rawat Istri Korban Rudapaksa, Suami Ungkap Rencana Tinggal di Lokasi Ini: Tak Pulang ke Rumah
Baca juga: Luka di Tangannya Kambuh Lagi, Ibunda Rangga Korban Rudapaksa Kembali Dirawat di RS Cut Meutia
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan memukul hingga menghabisi nyawa korban, jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Korban tak mengetahui jika dirinya hamil akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut.
Korban hanya merasakan tidak pernah lagi datang bulan.
Aksi bejat sang ayah kandung mulai terkuak ketika korban bersama ibunya menghadiri acara keluarga di sebuah desa di Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas pada 26 September 2020.
Baca juga: Sudah Pulang ke Rumah, Wanita Korban Rudapaksa di Aceh Masih Trauma
Saat itu, pemilik hajatan curiga melihat kondisi korban lalu bertanya.
Pemilik hajatan lantas menanyakan siapa yang menghamili korban.
Namun, korban tidak berani bercerita karena takut dimarahi serta teringat ancaman tersangka.
Karena korban tak berani mengaku, maka pihak keluarga tak lagi menyuruh korban tinggal sendiri di rumah saat ibunya sedang tak ada di rumah.
Baca juga: Pria Berusia 55 Tahun Rudapaksa Keponakan di Perladangan, Kini Korban Hamil
Dan pada 14 Oktober 2020, pihak keluarga datang ke rumah korban dengan mengajak bidan untuk memeriksa.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa korban dalam kondisi hamil tujuh bulan.
"Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban akhirnya mengaku bahwa yang melakukan perbuatan hingga mengakibatkannya hamil adalah tersangka, yang merupakan ayah kandungnya," katanya. (SP/Ahmad Farozi)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ditangkap Kasus Senjata Tajam, Terungkap Pria di Musirawas Ini Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil