Wali Kota Tasik Budi Budiman Ditahan KPK, Begini Sosok Karirnya Hingga Masuk Pemerintahan
Budi adalah tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Di saat akan dibawa ke rutan KPK, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menitip pesan untuk warga kota kepada Bambang Lesmana, kuasa hukumnya.
"Pak Wali klien kami sempat menitip pesan untuk warga kota, kalangan ulama dan ASN, sebelum dibawa ke rutan KPK," kata Bambang, saat menggelar konferensi pers, di Kafe Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Senin (24/10).
Pesannya antara lain, kata Bambang, Budi meminta agar warga kota tetap tenang dan jangan terpancing isu-isu tak berganggungjawab.
"Klien kami juga meminta warga terutama kalangan ulama, mendoakannya agar diberi kekuatan lahir dan batin menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya," ujar Bambang.
Wali Kota juga berpesan agar roda pembangunan harus tetap berjalan, walau dirinya kini resmi ditahan.
"Karena pada dasarnya, klien kami tak bersalah tapi harus berurusan dengan hukum ini, tidak lain dalam rangka untuk membangun Kota Tasikmalaya," kata Bambang.
Baca juga: ICW Sebut 1 Tahun Pemerintahan Jokowi Sukses Kebiri KPK, Demokrat Minta Pemerintah Tak Alergi Kritik
Jika terjadi pergantian pemimpin pun, lanjut Bambang, Budi berpesan kepada penerusnya untuk terus membangun untuk warga kota.
Bambang pun mengaku banyak menerima pesan, termasuk dari kalangan ulama, untuk berjuang semaksimal mungkin agar Wali Kota mendapat keadilan.
"Ini tantangan bagi saya. Segenap kemampuan akan dikerahkan untuk memperjuangan kebebasan klien kami," kata Bambang.
Budi adalah tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Budi Budiman telah menyandang status tersangka dalam kasus ini sejak 26 April 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022, Budi Budiman, Jumat (23/10/2020).
"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Sahabat Rizky Billar Akui Lesti Kejora Terbaik dibanding Para Mantan: Mata Elu ke Dia Gimana Gitu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.