Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Tasik Budi Budiman Ditahan KPK, Begini Sosok Karirnya Hingga Masuk Pemerintahan

Budi adalah tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wali Kota Tasik Budi Budiman Ditahan KPK, Begini Sosok Karirnya Hingga Masuk Pemerintahan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020). KPK resmi menahan Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pada sekitar bulan Agustus 2017, Budi Budiman kembali bertemu Yaya Purnomo.

Budi meminta bantuan Yaya Purnomo untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 dari tahun sebelumnya, dan kemudian Yaya Purnomo berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya.

Setelah adanya komitmen Yaya Purnomo akan memberikan prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya, maka Budi diduga memberi uang sebesar Rp200 juta kepada Yaya Purnomo.

Sekitar bulan Desember 2017, setelah Kementerian Keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah, termasuk di dalamnya untuk Pemerintah Kota Tasikmalaya, Budi diduga kembali memberikan uang kepada Yaya Purnomo melalui perantaranya sebesar Rp300 juta.

Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya Purnomo, kemudian pada tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK Tahun Anggaran 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 miliar, dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 miliar.

Sekitar April 2018, Budi Budiman kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 tersebut.

Atas perbuatannya, Budi Budiman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pesan Wali Kota Tasik Budi Budiman Sebelum Ditahan KPK, Mengaku Tak Bersalah dan Demi Bangun Tasik

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas