Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk karena Langgar Syariat Islam, Berikut Penjelasannya

Menurut MPU, game PUBG mengandung kekerasan, peperangan. Sehingga, dikhawatirkan akan berdampak pada akhlak dan psikologis pemain.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk karena Langgar Syariat Islam, Berikut Penjelasannya
Dok. PUBG
eSports terpopuler di Indonesia dan dunia, PUBG Mobile hari Senin (1/6/2020) resmi merilis fitur terbarunya yang bertema Hutan Misterius, sebuah hutan yang tak berpenghuni dan dipenuhi dengan hal-hal mistis di Peta Sanhok. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds alias PUBG dan sejenisnya dinilai melanggar syariat Islam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ulama di Kabupaten Aceh Barat.

Menurut para ulama tersebut, PUBG merupakan game yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.

Karena itu, para pemainnya layak dihukum cambuk di muka umum.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian secara tegas mengatakan bahwa game PUBG melanggar syariat Islam di Aceh.

MPU sendiri telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan daring PUBG dan sejenisnya pada bulan Juni 2019 lalu.

Baca juga: Haramkan Istri Keluar Uang Sendiri, Ruben Onsu Beri Sarwendah Rp 40 Juta per Bulan untuk Uang Dapur

Baca juga: Utang Judi Game Online Rp 766 Juta, Jefri Tewas Dianiaya & Mayat Dibuang, Ada Oknum Aparat Terlibat?

Baca juga: Bikin Emosi Calon Istri Main Game di Pesta Pernikahan, Pria Ini Bersyukur Laptop Selamat Tak Pecah

Game PUBG
Game PUBG (Dok. PUBG Mobile)

Menurut MPU, game PUBG mengandung kekerasan, peperangan.

Berita Rekomendasi

Sehingga, dikhawatirkan akan berdampak pada akhlak dan psikologis pemain.

MPU juga menyebut jika permainan yang ditampilkan dalam video game online tersebut lebih banyak unsur merugikan ketimbang sisi baiknya.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini."

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas