Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan 17 Korbannya, Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online

Seorang istri polisi di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, YT (34), ditangkap lantaran terjerat kasus investasi bodong dan arisan online.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Dilaporkan 17 Korbannya, Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online
Istimewa via Kompas.com
Emak-emak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim yang jadi korban investasi dan arisan online saat melapor ke Polres PPU, Sabtu (17/10/2020). (Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri polisi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, YT (34), ditangkap lantaran terjerat kasus investasi bodong dan arisan online.

YT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Saat beraksi, YT mengiming-imingi belasan emak-emak yang akan berinvestasi dengan bunga besar.




Namun, semua itu hanyalah fiktif.

Baca juga: Surat Kendaraan Tak Kunjung Keluar, Komunitas Royal Enfield Bodong Geruduk Dealer

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan.

“Pelaku menjanjikan investasi dengan bunga besar dan arisan online tapi semuanya fiktif,” ungkapnya, Minggu (25/10/2020).

Dian mengatakan, sudah 17 emak-emak yang melapor ke Polres PPU terkait arisan dan investasi bodong tersebut.

BERITA TERKAIT

Dari 17 laporan tersebut, korban masing-masing menunjukan bukti setoran dengan nilai uang bervariasi.

“Jika ditotal semua kerugian berkisar Rp 200 juta dari semua pelapor itu,” terang dia.

Baca juga: Petugas Amankan Mobil Sport Bodong dalam Operasi Patuh Jaya

Dian meminta kepada para korban yang mengalami hal serupa agar melapor ke Polres PPU dengan membawa bukti-bukti setoran uang.

Modus pelaku mengiming-imingi korban dengan istilah uang besar melalui arisan online dan investasi sekali bayar.

Untuk investasi, pelaku menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat.

Pelaku meyakinkan korban dengan mempublikasi nama-nama member yang dananya telah dicairkan melalui media sosial Facebook sehingga terkesan transparan.

Baca juga: Biduan Dangdut Asal Singosari Malang Mengaku Kena Tipu Investasi Bodong, Rp 350 Juta Raib

Praktik culas ini telah dijalani pelaku sejak 2019 lalu.

Saat ini, tersangka YT ditahan di Mapolres PPU.

Dia dikenakan Pasal 28 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 378 KHUP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Kompas.com/Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online Rp 200 Juta"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas