Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Dolar AS Palsu di Tempat Sampah, Dijual Rp 800 ribu, Pemulung di Lampung Dibui

Polsek Talang Padang berhasil mengungkap peredaran uang palsu dolar AS, tersangkanya seorang pemulung, mengaku baru coba-coba jual uang palsu.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dapat Dolar AS Palsu di Tempat Sampah, Dijual Rp 800 ribu, Pemulung di Lampung Dibui
TribunLampung.co.id/Tri
Polsek Talang Padang mengamankan uang palsu dolas AS dari tangan dua tersangka pegedar. 

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengatakan, kedua pengedar uang palsu itu terancam hukuman maksimal 15 tahun.

"Terhadap keduanya dijerat pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Sarwani, Senin (26/10/2020).

dolas AS palsu di lampung 4
Polsek Talang Padang mengamankan uang palsu dolas AS dari tangan dua tersangka pegedar.

Ia menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

Polisi ingin mencari tahu pembuat uang dolar palsu tersebut.

Pasalnya, nomor seri setiap lembar uangnya berbeda-beda.

Kemudian bentuk potongan uangnya sama atau presisi, bukan sekedar lebaran kertas yang digunakan untuk mengetes alat cetak. (tribun network/thf/TribunLampung.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas