Dugaan Praktik Prostitusi Online di Aplikasi Tinder, Perempuan yang Menjajakan Diri Beri Kode Khusus
Aplikasi Tinder diduga menjadi wadah praktik prostitusi online di Lampung. Sejumlah perempuan menjajakan dirinya dengan kode-kode khusus.
Editor: Miftah
"Open," kata Ld saat merespons Tribun yang awalnya hanya menyapa dengan, "Maaf mengganggu."
Soal tarif, Ld menyebut Rp 600 ribu untuk layanan singkat.
"Include," ujar Ld, yang berarti tarif itu sudah termasuk sewa tempat.
Mengenai lokasi, Ld yang mengaku tinggal di kawasan Tanjungkarang, menyerahkannya kepada konsumen.
Ia mengaku biasa melayani pria hidung belang di hotel dekat tempat tinggalnya atau di hotel dekat tempat tinggal konsumen.
Selidiki
Terkait prostitusi online di aplikasi Tinder ini, Polresta Bandar Lampung megaku bakal menyelidikinya.
Kasatreskrim Polresta Kompol Rezky Maulana mengatakan, pelaku prostitusi online akan dijerat pasal 296 dan pasal 506 KUHPidana.
Ancaman hukumannya, satu tahun penjara.
Namun ancaman bisa lebih lama dari tuntutan tersebut, jika tersangka terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kita selidiki dulu apakah ada keterlibatan orang lain yang berperan sebagai muncikari," kata Kasat, Senin (26/10/2020).
Menurut Kasat, berkaca pada kasus prostitusi online melibatkan artis beberapa waktu lalu, 3 orang ditetapkan tersangka, sebagai muncikari sang artis.
Ketiganya juga dituntut JPU mengenai TPPO.
"Misal ada muncikarinya, yakni diancam hukuman penjara minimal 6 sampai 15 tahun penjara," kata Kompol Rezky. (Tribunlampung.co.id/byu/joe)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Aplikasi Tinder Jadi Ajang Open BO di Lampung, Pajang Foto Seksi dan Beri Kode Khusus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.