Belum Dapat Transferan Orangtua, Lulusan SMK Begal Sopir Taksi Online: Lilit Korban Pakai Sabuk
Seorang pemuda lulusan SMK bernama Greghorius Bahri Dharma Effendi (19) asal Sumatera nekat membegal sopir taksi online.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda lulusan SMK bernama Greghorius Bahri Dharma Effendi (19) nekat membegal sopir taksi online.
Pemuda itu berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Sementara pembegalan terjadi di kawasan Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Kapolsek Banjarsari, AKP Rikha Zulkarnaen mengatakan kejadian tersebut bermula saat pemuda itu sedang menunggu panggilan kerja.
Baca juga: POPULER Pria Bunuh Selingkuhan setelah Hubungan Intim | Rumah Kades Dihancurkan Preman, Warga Takut
"Dia lulus dari salah satu sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta," kata AKP Rikha, Rabu (28/10/2020).
Dia memesan taksi online di wilayah Palang Joglo dengan tujuan ke kawasan Kadipiro.
Taksi online yang datang adalah mobil Toyota Calya warna putih dengan nopol AD 8406 XS dikendarai sopir berinisial HS.
Saat sampai di kawasan Kadipiro, ternyata lokasi yang dituju ramai orang.
"Pelaku kemudian beralasan salah alamat," jelas AKP Rikha.
Berpikir uang untuk hidup di daerah perantauan makin menipis dan belum mendapatkan kiriman uang membuat Greghorius gelap mata dan berpikir singkat.
Baca juga: Avanza Vs Truk Tewaskan Sopir, Prajurit TNI Luka Berat, Mobil Ringsek
Pelaku kemudian mengarahkan taksi online ke lokasi yang sepi.
Setelah dirasa aman, dia langsung mengambil batu yang sudah disiapkan.
Pelaku langsung memukul korban dengan batu namun berhasil ditangkis oleh korban.
Korban yang melawan sempat dililit seatbelt atau sabuk pengaman.
"Korban berteriak saat kendaraan berhenti dan warga mendatangi mobil itu," jelasnya.
Pelaku kemudian ditarik keluar mobil dan sempat dimassa dan dilaporkan ke Polsek Banjarsari.
"Korban mengalami luka ringan dan rawat jalan," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu batu.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Jo pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. (TribunSolo.com/Ryantono)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Wajah Pemuda Palembang Baru Lulus STM Gagal Begal Taksi Online di Solo, Sempat Dihajar Massa