Dua Kakak Kandung Bunuh Adik Umur 16 Tahun, Alasan Malu Adiknya Berhubungan di Luar Nikah
Dua orang kakak, Rahman bin Darwis (34) dan Surianto bin Darwis (24) nekat membunuh adik perempuan mereka, RO (16).
Editor: Ifa Nabila
"Barang bukti yang diserahkan Polres Bantaeng, seperti sebilah parang, badik, satu batang kayu terbelah dengan panjang 31 cm, satu selimut motif doraemon warna biru, sarung motif kotak–kotak warna hijau dan satu kemeja lengan pendek warna biru motif bergaris," kata Hajar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Hubungan Terlarang Ayah Sambung dan Anak, Ketahuan Istri saat Baca WA Ajakan Hubungan Asusila
Sementara itu, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengatakan, telah menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti.
Diketahui, RO (16), pelajar di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dibunuh kedua saudara kandungnya.
Rahman dan Surianto tega membunuh adiknya RO karena siri atau malu korban diduga menjalin hubungan di luar nikah.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi keluarga mengarah ke kasus siri (malu), di mana kedua tersangka meyakini korban telah menjalin hubungan di luar nikah,” ungkap Kasubag Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri Ershi yang dikonfirmasi, Selasa 12 Mei 2020. (Kompas.com/Nurwahidah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Kakak Kandung Pembunuh Gadis 16 Tahun di Bantaeng Dituntut 12 Tahun dan 6 Tahun Penjara"