Kakak Adik Nekat Aniaya Tetangga, Pelaku Tiba-tiba Datang Cekik Leher Korban dan Melempar Pisau
Kakak adik berinisial RS (39) dan RO (28) nekat menganiaya tetangganya sendiri. Pelaku tiba-tiba datang menghampiri korban dan mencekik lehernya.
Editor: Miftah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM- Kakak adik berinisial RS (39) dan RO (28) nekat menganiaya tetangganya sendiri.
Pelaku tiba-tiba datang menghampiri korban dan mencekik lehernya.
Satu pelaku lain melemparkan pisau dan mengenai betis korban.
RS (39), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, harus berurusan dengan polisi.
RS bersama adiknya, RO (28), diduga telah menganiaya Sukri (38) yang merupakan tetangganya sendiri.
RS pun diciduk aparat Polsek Wonosobo.
"Setelah mengetahui salah satu keberadaan pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya," ujar Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: Baru Pacaran 5 Bulan & Tinggal Bersama di 1 Kamar Kos, Seorang Pria Aniaya Kekasih Gara-gara Cemburu
Baca juga: Karyawati SPBU Tewas Didorong Pacarnya dari Atas Sepeda Motor, Pelaku Sakit Hati Dimaki-maki Korban
Juniko menambahkan, RS dan RO sama-sama mengeroyok korban saat bertemu di Pekon Balak pada 28 Juli 2020 lalu sekira pukul 21.30 WIB.
Saat itu korban sedang mengobrol dengan orang lain.
Kemudian datang pelaku RS dan langsung memegang kerah baju korban lalu mencekik lehernya.
Kemudian RO tiba di lokasi dan meminta pisau kepada RS.
Saat itu korban berusaha menghindar.
Tiba-tiba RO melemparkan pisau ke tubuh korban yang lari ketakutan.
"Pisau mengenai bagian betis sebelah kiri korban. Selanjutnya korban segera mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Siring Betik kemudian melaporkan peristiwa pengeroyokan ke Polsek Wonosobo," terang Juniko.
RS sudah diamankan di Polsek Wonosobo.
Sedangkan RO masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hasil pemeriksaan terhadap RS, kakak beradik tersebut tersinggung karena permasalahan antara korban dan adiknya," jelas Juniko.
Dari kasus ini diamankan juga barang bukti berupa satu potong baju kemeja dan satu potong celana panjang.
RS dijerat pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kakak-adik Aniaya Tetangga di Tanggamus, Satu Tersangka Diciduk Polsek Wonosobo