Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Malang Gadis di Majalengka, Berawal Dari Tepergok Berbuat Asusila Hingga Jadi Korban Rudapaksa

Gadis berinisial S tersebut menjadi korban rudapaksa setelah dirinya tepergok berbuat asusila dengan pacarnya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nasib Malang Gadis di Majalengka, Berawal Dari Tepergok Berbuat Asusila Hingga Jadi Korban Rudapaksa
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi gadis di Majalengka menjadi korban rudapaksa dan pemerasan. 

Pacar Korban Kabur

Saat dipergoki oleh pelaku, korban dengan pasangannya ketakutan, keduanya berusaha lari.

"Pelaku ini menarik badan korban kemudian korban terjatuh sehingga korban mengalami patah tangan di bagian kanan. Laki-lakinya pergi melarikan diri," ujar dia.

Sehingga, hanya pelaku dengan korban yang ditinggalkan di lokasi tersebut.

"Kemudian si korban ini diobati oleh si pelaku, dibawa ke dukun patah tulang. Setelah diobati, muncul niat jahat dari si pelaku untuk berbuat asusila terhadap korban," kata orang nomor satu di Polres Majalengka ini.

Menurut Kapolres, pelaku merudapaksa korban, di wilayah Kabupaten Kuningan dengan cara mengancam korban akan menyebarkan video dan foto korban saat beradegan panas dengan pasangannya.

Baca juga: Kapolres Majalengka Jenguk Korban Selamat dari Kecelakaan Maut Tol Cipali

"Pelaku ini juga memeras dari si korban, selain dari ancaman tadi. Korban dimintai uang sejumlah tujuh ratus ribu rupiah," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Buntut dari pemerasan dan aksi rudapaksa tidak sampai di sana saja.

Beberapa tahun kemudian seusai kejadian tersebut, pelaku kembali menghubungi korban.

"Karena korban sudah mengganti nomor handphone, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tua korban," ujar Kapolres.

Usai mendapat nomor handphone pelaku kembali meneror korban.

Sehingga, korban mengalami trauma.

Pelaku sempat meminta uang lagi, tapi pelaku keburu terciduk polisi.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar dia.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Siswi SMA di Majalengka Mesum, Ada yang Merekam Video, Pacarnya Lari, Si Cewe Dirudapaksa Pria Lewat

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas