Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Uang Investasi Rp 708 T Mangkrak, Dipicu Susah Urus Izin Usaha, UU Cipta Kerja Disebut Solusinya

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut ada uang investasi sebanyak 708 triliun makrak.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ada Uang Investasi Rp 708 T Mangkrak, Dipicu Susah Urus Izin Usaha, UU Cipta Kerja Disebut Solusinya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi dana investasi 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut ada uang investasi sebanyak 708 triliun mangkrak.

Hal tersebut Bahlil sampaikan dalam gelaran Debat Terbuka UU Cipta Kerja yang digelar oleh Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus, Rabu (4/10/2020) lalu.

Ia menyebut mangkraknya uang tersebut lantaran sulitnya mengurus izin usaha di Indonesia.

"Ada 708 triliun makrak, ditanya kenapa? karena ketemu orang yang membuat izin usaha susah, pingpong-pingpong ucapnya dikutip dari kanal YouTube BKPM TV, Minggu (8/11/2020).

Bahkan Bahlil menyebut, Indonesia mendapatkan predikat negara terjelek nomor satu dalam hal mengurus izin usaha.

"Di Indonesia, mendapat predikat negara nomor satu terjelek dalam mengurus izinnya, republik kita ini," imbuhnya.

Baca juga: Apindo Sebut Reformasi Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan Melalui UU Cipta Kerja

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadania
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadania (Tangkap layar channel YouTube BKPM TV - Invest Indonesia)

Ia melanjutkan, berdasarkan dari pengalaman pribadi maupun secara umum, masalah pengurusan izin usaha di Indonesia berbelit-belit.

Berita Rekomendasi

Ini dikarenakan adanya berbagai macam regulasi yang tumpang tindih satu dengan yang lain.

"Muter-muter dan macam-macam alasannya saat urus izin, tidak hanya itu juga membutuhkan biaya yang tinggi," imbuhnya.

Untuk itu, Bahlil menegaskan, keberadaan UU Cipta Kerja dapat menjawab persoalan ini.

Ia mengatakan, UU Cipta Kerja memangkas aturan yang tumpang tindih.

"Regulasi yang tumpang tindih menjadi simpel untuk kemudian buat dalam transparansi lewat elektronik."

"Selain itu, UU ini membuat tidak ada lagi sogok menyogok," beber Bahlil.

Baca juga: Istana: UU Cipta Kerja Beri Akses Pengelolaan Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat

Urgensi Pengesahan UU Cipta Kerja

Bahlil menegaskan, setidaknya ada dua subtansi mendasar yang melatarbelakangi pengesahan UU Cipta Kerja.

"Pertama ada aturan dalam lembaga kementerian yang sangat tumpang tindih sekali, terkait khususnya dengan urusan izin usaha," ucapnya.

Bahlil menyebut, bangsa Indonesia adalah negara yang kaya.

Namun, aturan yang tumpang tindih menjadi penyebab pengolaan kekayaan ini tidak berjalan secara maksimal.

"Penting kita ketahui sumber daya tidak bisa dikelola, kalau aturan kita tumpang tindih, antara pemerintah pusat dengan daerah, antara lembaga kementerian," ucap Bahlil.

Bahlil menjelaskan, subtansi selanjutnya terkait pengesahan UU Cipta Kerja yang berhubungan dengan kebutuhan lapangan pekerjaan.

Ia menguraikan, terhitung dengan saat ini, setidaknya ada 7 juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan, termasuk juga adanya angkatan kerja baru sebanyak 2,9 juta orang per tahunnya.

Gelaran Debat Terbuka UU Cipta Kerja yang digelar oleh Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus
Gelaran Debat Terbuka UU Cipta Kerja yang digelar oleh Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus (Tangkap layar channel YouTube BKPM TV - Invest Indonesia)

Baca juga: Kepala BKPM: UU Cipta Kerja Bisa Bantu Mahasiswa yang Mau Jadi Pengusaha

"Ini termasuk adik-adik Cipayung Plus yang mau selesai kuliah ataupun dari SMA dan SMK," kata Bahlil.

Bahkan, Bahlil melaporkan angka kerja yang semakin meledak di era pandemi Covid-19.

Di bidang formal setidaknya ada 5 hingga 6 juta orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Sehingga total pengangguran yang siap mendapatkan lapangan pekerjaan sekitar 15 juta orang," tegas dia.

Oleh karena itu, Bahlil melanjutkan, keberadaan UU Cipta Kerja dapat menjawab persoalan di atas.

Terlebih sesuai dengan amanat UUD 45 Pasal 27 negara wajib menyiapkan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya.

Bahlil menyebut, UU Cipta Kerja mendorong masuknya investasi yang akhirnya dapat mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.

"Dalam perseptif itulah, pemerintah berpikir tidak ada cara lain, untuk saudara-saudara kita mendapatkan lapangan pekerjaan, terkecuali bagaimana investasi bisa masuk untuk menciptakan lapangan pekerjaan," bebernya.

Bahlil juga meluruskan, investasi dalam konteks UU Cipta Kerja tidak hanya dari pihak asing, melainkan juga dari dalam negeri, baik investasi skala besar maupun kecil.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas