Seorang Sopir Truk Ditahan setelah Unggah Video Hina Polisi, Emosi Gara-gara Surat Tilangnya Dibuang
Seorang sopir truk asal Semarang bernama Joko Ristiawan (32) kini ditahan pihak kepolisian. Joko ditangkap karena tersandung kasus UU ITE.
Editor: Miftah
Kemudian melakukan tangkapan layar yang menjadi bukti dalam kasus tersebut.
Kerabat Joko tersebut melanjutkan, terakhir bertemu dengan Joko pada 27 Oktober 2020.
Kondisinya sehat dan mengaku menyesal telah mengunggah kejadian tersebut.
"Dia menyesal sekali, apalagi harus meninggalkan anak istrinya tanpa bisa memberikan nafkah," paparnya.
Dia mengatakan, kejadian penilangan Rabu (23/9/2020) pukul 09.00 WIB.
Sebelum ditangkap Joko mengambil muatan berupa ayam potong di Kabupaten Batang untuk dikirim ke Gresik pada tanggal 7 Oktober 2020.
Joko ditangkap pada hari itu di daerah Gresik.
"Joko juga mengakui memang memberikan tip ke petugas dan itu terhitung lumrah di kalangan para sopir," jelasnya.
Dikatakannya, berkas kasus Joko sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, jadi kasus tersebut kini terus bergulir.
Pihak keluarga tidak tahu harus berbuat apa, mereka hanya bisa berserah diri lantaran buat soal hukum.
"Kami dari keluarga berharap ada keringanan hukuman untuk Joko karena dia sudah menyesal dan kooperatif saat kasus itu," jelasnya.
Menurutnya, Joko dikenal pendiam dan baik kepada teman-temannya.
"Kalau pulang kerja ya sudah bareng keluarganya. Jarang keluar rumah," jelasnya.
Di sisi lain, Akibat kejadian itu, kerabat Joko mengungkapkan, para tetangga sekitar menghakimi Joko terlibat kasus penggelapan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.