Seorang Sopir Truk Ditahan setelah Unggah Video Hina Polisi, Emosi Gara-gara Surat Tilangnya Dibuang
Seorang sopir truk asal Semarang bernama Joko Ristiawan (32) kini ditahan pihak kepolisian. Joko ditangkap karena tersandung kasus UU ITE.
Editor: Miftah
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang sopir truk asal Semarang bernama Joko Ristiawan (32) kini ditahan pihak kepolisian. Joko ditangkap karena tersandung kasus UU ITE.
Padahal kasus yang menjerat adalah kasus UU ITE.
"Tentu keluarga malu pada tetangga yang terkesan menuduh, akibat kasus itu keluarga kami malah tercemar," katanya.
Sementara itu, Mertua Joko yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan, sempat bingung apa kesalahan menantunya.
Joko tidak membunuh, merampok, mencuri, korupsi atau kejahatan lain tetapi dipenjara.
"Kalau dia khilaf buat status di Facebook itu juga sudah dihapus.
Kenapa harus dipenjara apa tidak bisa secara kekeluargaan.
Kasihan anak-anak mereka," jelasnya.
Berita Rekomendasi
(Tribun Jateng/iwan Arifianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sopir Truk Asal Semarang Dipenjara Hina Polisi di Facebook: Joko Emosi Surat Tilang Dilempar Petugas