Kunjungi Anaknya, Pria 54 Tahun Malah Rudapaksa Teman Main sang Anak, Korban Menangis
Seorang pria 54 tahun di Pontianak nekat merudapaksa remaja 13 tahun yang tak lain merupakan teman bermain sang anak.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial DH (54) diduga telah merudapaksa rejama putri berusia 13 tahun, FA.
DH diketahui merupakan warga asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Remaja yang ia rudapaksa itu tak lain merupakan tetangga dan teman main anaknya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menerangkan, tersangka DH ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berdasarkan laporan keluarga korban.
"Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan mendalam," kata Rully melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan, Terbongkar dari Firasat Ibu, Mimpi Anak Diikuti Suami
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Terbongkar dari Isi Pesan di Ponsel
Baca juga: Tak Bertemu Bertahun-tahun, Seorang Ayah Nekat Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Ngaku Terlalu Ingin
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa rudapaksa terjadi pada pertengahan Oktober 2020, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban mendatangi anak tersangka untuk mengajaknya bermain.
Tersangka langsung menyuruh korban serta anaknya main ke pondok di kebun nanas.
Tak lama dari itu tersangka menyusul.
Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Anak Rekan Kerjanya, Terungkap saat Korban Mengeluh Sakit di Bagian Sensitifnya
Ketika berada di pondok, tersangka memanggil korban karena ada nanas yang sudah masak.
Tetapi tersangka melarang anak perempuannya untuk ikut dengan alasan takut gatal-gatal.
"Setelah korban datang, tersangka langsung menarik tangan dan membaringkannya di atas rumput kebun nanas tersebut dan mengatakan akan merudapaksa. Korban pun menangis," ujar Rully.
Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Rekan Kerjanya di dalam Pondok
Saat korban menangis, pelaku bukannya menurunkan hasrat justru semakin menjadi-jadi.
"Tersangka langsung duduk di depan korban dan menarik celana korban sampai lepas. Saat itulah terjadi (rudapaksa)," ucap Rully.
Setelah selesai korban pulang ke rumah dan menceritakan perbuatan tersangka.
Baca juga: Ngaku Bisa Baca Garis Tangan dan Takuti Korban Tak Dapat Jodoh, Pria 55 Tahun Rudapaksa Wanita Muda
Pihak keluarga yang tak terima melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Rully.
(Kompas.com/Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Cabuli Remaja Teman Main Anaknya, Pria 54 Tahun di Pontianak Ditangkap"