Pemulung 63 Tahun Berbuat Asusila pada 4 Bocah SD, Aksi Pelaku Terbongkar saat Dipergoki Ibu Korban
Seorang pemulung bernama Samsudin (63) melakukan tindakan asusila terhadap empat bocah SD. Aksi pelaku terbongkar saat dipergoki ibu korban.
Editor: Miftah
Namun, pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda anginnya.
Atas kejadian tersebut, kemudian para orang tua korban melaporkannya ke pihak Kepolisian.
"Kita akhirnya mengamankan pelakunya, Minggu 11 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, atas dasar laporan para orang tua korbannya dan kini sudah ditahan dalam penjara," tambah Fauzy Pratama.
Kepada polisi, Samsudin yang sudah menduda itu mengaku khilaf melakukan perbuatannya.
Ia berkilah jika itu hanyalah sendau gurau layaknya seorang orang tua kepada anaknya.
"Saya ya khilaf saja. Ya kayak anggap seperti cucu saya sendiri. Tidak ada maksud gitu," kilahnya.
Samsudin akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(Surya/Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Duda 63 Tahun di Surabaya Cari Rongsokan sambil 'Memulung' Payudara Anak-anak, begini Akhir Nasibnya