Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang ABG Kirim Foto Tak Senonoh ke OB Sekolah, Awalnya Hanya Memancing, Berakhir Dirudapaksa

ABG di Bandar Lampung dirudapaksa oleh seorang office boy (OB) seteleh mengirim foto tak senonoh. Awalnya korban hanya ingin memancing pelaku.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang ABG Kirim Foto Tak Senonoh ke OB Sekolah, Awalnya Hanya Memancing, Berakhir Dirudapaksa
pexels
Ilustrasi korban pencabulan - ABG di Bandar Lampung dirudapaksa oleh seorang office boy (OB) seteleh mengirim foto tak senonoh. Awalnya korban hanya ingin memancing pelaku. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM - ABG di Bandar Lampung dirudapaksa oleh seorang office boy (OB) seteleh mengirim foto tak senonoh.

Awalnya korban hanya ingin memancing pelaku.

Pelaku kini dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Penasihat Hukum terdakwa IS, Ahmad Kurniadi, mengatakan, tuntutan JPU tergolong berat, mengingat beberapa fakta persidangan yang terungkap.

"Bagi kami delapan tahun berat, karena dari hasil visum, luka pada organ vital korban memang sudah ada sejak lama," terang pengacara dari Posbakum Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini, Rabu (11/11/2020).

Selain itu, kata Ahmad Kurniadi, korban menggoda terdakwa dengan mengirimkan foto tak senonoh ke terdakwa.

Berita Rekomendasi

"Dengan alasan mau ngetes, apakah terdakwa ini alim atau tidak, tapi di situ terdakwa mencoba untuk mengajak hubungan terlarang itu," ucap Ahmad Kurniadi.

Kurniadi menuturkan, kliennya sudah mengakui segala perbuatan dan menyesalinya.

"Klien kami sudah mengakui dan juga meminta keringanan langsung, melakukan pembelaan secara lisan setelah persidangan tadi," ujar Ahmad Kurniadi.

Ahmad Kurniadi menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim bisa memberi putusan yang adil, mengingat terdakwa tulang punggung keluarga.

"Atas tuntutan hari ini (Rabu) kami meminta majelis untuk memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya dan melihat fakta-fakta persidangan," tandas Ahmad Kurniadi.

Sebelumnya diberitakan, seorang office boy (OB) dituntut hukuman penjara 8 tahun 6 bulan setelah merudapaksa gadis ABG di Bandar Lampung.

Baca juga: Tak Bertemu Bertahun-tahun, Seorang Ayah Nekat Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Ngaku Terlalu Ingin

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Terungkap dari Firasat Buruk Ibu Korban

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Anak Rekan Kerjanya, Terungkap saat Korban Mengeluh Sakit di Bagian Sensitifnya

Parahnya gadis ABG yang berinisial WA (17) bersekolah di SMA tempat terdakwa IS (34) bekerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas