Seorang ABG Kirim Foto Tak Senonoh ke OB Sekolah, Awalnya Hanya Memancing, Berakhir Dirudapaksa
ABG di Bandar Lampung dirudapaksa oleh seorang office boy (OB) seteleh mengirim foto tak senonoh. Awalnya korban hanya ingin memancing pelaku.
Editor: Miftah
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/11/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menyatakan, terdakwa IS bersalah.
"Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan," sebut Eka Aftarini.
JPU Eka Aftarini menuturkan, perbuatan terdakwa IS bermula perkenalannya dengan korban melalui Facebook Januari 2020.
"Selanjutnya, terdakwa dan korban berpacaran dan intens berkomunikasi," ujar Eka Aftarini.
Kata JPU, di hari yang tak diingat, korban mengirimkan foto tak senonoh kepada terdakwa.
"Awalnya korban ingin memancing terdakwa, namun korban sadar atas apa yang dilakukan salah, korban langsung menarik pesan tersebut dan menghapusnya," tutur Eka Aftarini.
JPU mengatakan, ternyata foto tak senonoh tersebut sudah disimpan oleh terdakwa.
"Terdakwa kemudian membujuk korban agar mau melakukan hubungan suami istri, dengan alasan buat apa cuma mengirim foto doang," sebut Eka Aftarini.
JPU menambahkan, awalnya korban menolak ajakan tersebut dengan alasan masih kecil.
"Terdakwa lalu mengancam akan menyebarkan foto korban ke sekolah dan korban merasa takut akhirnya menuruti keinginan terdakwa (melakukan hubungan suami istri) di kos-kosan terdakwa," tandas Eka Aftarini.
Sementara IS, yang mendengar tuntutan tersebut, meminta keringanan kepada ketua Majelis Hakim Surono.
"Mohon keringanan hukuman pak, saya masih ada tanggungan keluarga, saya menyesal," tandas IS.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis ABG di Bandar Lampung Goda Office Boy Kirim Foto Tak Senonoh, Berakhir Dirudapaksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.