Seorang ABG Kirim Foto Tak Senonoh ke OB Sekolah, Awalnya Hanya Memancing, Berakhir Dirudapaksa
ABG di Bandar Lampung dirudapaksa oleh seorang office boy (OB) seteleh mengirim foto tak senonoh. Awalnya korban hanya ingin memancing pelaku.
Editor: Miftah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM - ABG di Bandar Lampung dirudapaksa oleh seorang office boy (OB) seteleh mengirim foto tak senonoh.
Awalnya korban hanya ingin memancing pelaku.
Pelaku kini dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
Penasihat Hukum terdakwa IS, Ahmad Kurniadi, mengatakan, tuntutan JPU tergolong berat, mengingat beberapa fakta persidangan yang terungkap.
"Bagi kami delapan tahun berat, karena dari hasil visum, luka pada organ vital korban memang sudah ada sejak lama," terang pengacara dari Posbakum Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini, Rabu (11/11/2020).
Selain itu, kata Ahmad Kurniadi, korban menggoda terdakwa dengan mengirimkan foto tak senonoh ke terdakwa.
"Dengan alasan mau ngetes, apakah terdakwa ini alim atau tidak, tapi di situ terdakwa mencoba untuk mengajak hubungan terlarang itu," ucap Ahmad Kurniadi.
Kurniadi menuturkan, kliennya sudah mengakui segala perbuatan dan menyesalinya.
"Klien kami sudah mengakui dan juga meminta keringanan langsung, melakukan pembelaan secara lisan setelah persidangan tadi," ujar Ahmad Kurniadi.
Ahmad Kurniadi menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim bisa memberi putusan yang adil, mengingat terdakwa tulang punggung keluarga.
"Atas tuntutan hari ini (Rabu) kami meminta majelis untuk memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya dan melihat fakta-fakta persidangan," tandas Ahmad Kurniadi.
Sebelumnya diberitakan, seorang office boy (OB) dituntut hukuman penjara 8 tahun 6 bulan setelah merudapaksa gadis ABG di Bandar Lampung.
Baca juga: Tak Bertemu Bertahun-tahun, Seorang Ayah Nekat Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Ngaku Terlalu Ingin
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Terungkap dari Firasat Buruk Ibu Korban
Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Anak Rekan Kerjanya, Terungkap saat Korban Mengeluh Sakit di Bagian Sensitifnya
Parahnya gadis ABG yang berinisial WA (17) bersekolah di SMA tempat terdakwa IS (34) bekerja.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/11/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menyatakan, terdakwa IS bersalah.
"Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan," sebut Eka Aftarini.
JPU Eka Aftarini menuturkan, perbuatan terdakwa IS bermula perkenalannya dengan korban melalui Facebook Januari 2020.
"Selanjutnya, terdakwa dan korban berpacaran dan intens berkomunikasi," ujar Eka Aftarini.
Kata JPU, di hari yang tak diingat, korban mengirimkan foto tak senonoh kepada terdakwa.
"Awalnya korban ingin memancing terdakwa, namun korban sadar atas apa yang dilakukan salah, korban langsung menarik pesan tersebut dan menghapusnya," tutur Eka Aftarini.
JPU mengatakan, ternyata foto tak senonoh tersebut sudah disimpan oleh terdakwa.
"Terdakwa kemudian membujuk korban agar mau melakukan hubungan suami istri, dengan alasan buat apa cuma mengirim foto doang," sebut Eka Aftarini.
JPU menambahkan, awalnya korban menolak ajakan tersebut dengan alasan masih kecil.
"Terdakwa lalu mengancam akan menyebarkan foto korban ke sekolah dan korban merasa takut akhirnya menuruti keinginan terdakwa (melakukan hubungan suami istri) di kos-kosan terdakwa," tandas Eka Aftarini.
Sementara IS, yang mendengar tuntutan tersebut, meminta keringanan kepada ketua Majelis Hakim Surono.
"Mohon keringanan hukuman pak, saya masih ada tanggungan keluarga, saya menyesal," tandas IS.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis ABG di Bandar Lampung Goda Office Boy Kirim Foto Tak Senonoh, Berakhir Dirudapaksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.