Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Pijat tapi Ditolak, Seorang Suami Seret Istri Sejauh 3 Meter hingga Tangan Korban Terkilir

Seorang wanita berinisial J (43) menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, RAL (45).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Minta Pijat tapi Ditolak, Seorang Suami Seret Istri Sejauh 3 Meter hingga Tangan Korban Terkilir
Tribun Bali/Prima
Seorang wanita berinisial J (43) di Kota Tanjungbalai menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, RAL (45). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial J (43) menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, RAL (45).

Pelaku menyeret istrinya sejauh 3 meter hingga tangan korban terkilir.

Penganiayaan itu terjadi bermula saat permintaan pelaku untuk dipijat ditolak istrinya.

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Pattimura, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pelaku berhasil diamankan polisi saat tengah duduk di teras rumah warga di kawasan Jalan SMA 3 Kota Tanjungbalai, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Si pelaku minta kusuk, namun si istri tidak mau, kemudian pelaku dalam posisi berdiri menarik dan menyeret tangan korban sejauh 3 meter. Sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kanan korban terkilir dan bengkok," ungkap Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (12/11/2020).

Korban yang tak terima dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.

Baca juga: Pria Ini Tega Aniaya Anak Tiri Berusia 9 Tahun dan 6 Tahun, Korban Alami Memar Tulang Kaki Retak

Baca juga: Istri Banting Tulang Merantau ke Kota, Suami di Kampung Malah Rudapaksa Anak 10 Kali hingga Hamil

Berita Rekomendasi

Laporan itu disertai dengan hasil visum dan keterangan dari sejumlah saksi.

Petugas pun lalu mencari keberadaan pelaku, karena tak kunjung pulang usai melakukan KDRT hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.

Usai ditangkap petugas, sang suami pun mengakui perbuatannya, akibatnya terancam mendapat hukuman penjara selama 5 tahun.

"Dalam kasus ini RAL disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujarnya.

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungabalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Tribun-Medan.com, Mustaqim Indra Jaya)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Suami Tega Hajar Istrinya hingga Babak Belur Karena Tak Mau Melayani

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas