Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 18 Tahun Buang Bayi ke Selokan, Sempat Kubur Bayi 3 Hari dan Berpura-pura Nonton Evakuasi

wanita muda berinisial NS (18) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tega membunuh bayinya sendiri dan membuangnya ke selokan.

Editor: Sanusi
zoom-in Remaja 18 Tahun Buang Bayi ke Selokan, Sempat Kubur Bayi 3 Hari dan Berpura-pura Nonton Evakuasi
Istimewa
Pelaku pembuang bayi di sebuah Selokan di Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor telah ditangkap polisi./Seorang remaja wanita muda berinisial NS (18) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tega membunuh bayinya sendiri dan membuangnya ke selokan. 

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan kejinya itu di sebuah kamar mandi.

"Jadi pelaku ini melakukan perbuatan kejinya pada hari Senin (09/11/2020) sekitar jam 03.00 WIB di kamar mandi rumahnya," kata AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

Roland menjelaskan bahwa setelah bayi laki-lakinya itu dilahirkan, pelaku nekat mencekik bayinya sendiri.

Kemudian pelaku memotong tali ari-ari sang bayi dengan pisau dapur.

Baca juga: Sakit Perut hingga Putuskan Minum Obat Lambung, ART di Bogor Lahirkan Bayinya Sendirian di Toilet

"Lalu membungkus bayinya dengan kantong plastik warna hitam dan membuang ke selokan yang tidak jauh dari rumahnya," kata Roland.

Pelaku pembuang bayi di sebuah Selokan di Kampung Krama
Pelaku pembuang bayi di sebuah Selokan di Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor telah ditangkap polisi.

Motif pelaku melakukan aksi kejinya itu, kata Roland, adalah rasa malu karena punya anak di luar nikah.

"Pelaku melakukan aksi kejinya ini dengan motif rasa malu, karena mempunyai anak di luar nikah dan sang pacar tidak mau bertanggung jawab," kata Roland.

Berita Rekomendasi

Lanjut Roland, saat ini pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun. 

Sempat Berpura-pura Menonton Evakuasi Mayat Bayi yang Dibuangnya

Pasca pelaku ini membuang jasat bayinya di selokan, dia sempat kembali ke lokasi pembuangan bayinya itu.

Dia berpura-pura penasaran dan menonton seperti warga lainnya agar tak dicurigai tak lama setelah sesosok mayat bayi laki-laki itu ditemukan warga.

"Waktu di TKP, dia ikut ngeliat, nimbrung, nonton dia di TKP itu," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).


Meski begitu, setelah penyelidikan pihak kepolisian dilakukan, sosok pelaku yang masih usia 18 tahun ini tetap terungkap.

Sebelum dibuang ke selokan, di hadapan polisi pelaku mengaku sempat mengubur jasad bayinya itu di sekitar rumahnya selama beberapa hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas