Baru 9 Bulan Menikah, Pasutri di Tulungagung Harus Tinggal di Penjara karena Pakai dan Jualan Sabu
Pasangan suami istri bernama M Yogiq Santosa (24) dan Ayu Pusitasari (20) harus mendekam dibalik jeruji besi karena mengonsumsi dan menjual sabu.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) bernama M Yogiq Santosa (24) dan Ayu Pusitasari (20) harus mendekam dibalik jeruji besi.
Pasangan yang baru sembilan bulan menikah itu kedapatan mengonsumsi dan menjual sabu.
Mereka ditangkap personil Satreskoba Polres Tulungagung, Minggu (15/11/2020).
Dalam penangkapan tersebut, mereka kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 19,2 gram.
Selain pasangan suami istri ini polisi juga menangkap Arif Kusnaini (24), kawan Yogiq yang juga ikut jualan sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, ketiganya merupakan warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Yogiq diketahui sebagai residivis, yang pernah dipenjara karena mengedarkan pil dobel L dan baru bebas pada 2019.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Iptu Nenny Sasangko menerangkan, penangkapan tiga tersangka ini bermula dari informasi warga.
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas Jombang, Pelaku Rekatkan Sabu pada Kerupuk
"Ada aduan dari masyarakat, bahwa kerap terjadi dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Kepatihan," ujar Nenny, Selasa (17/11/2020).
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.
Dari bahan keterangan sejumlah orang, polisi mengidentifikasi terduga pelaku.
Baca juga: Sosok Penyebar Video Syur Mirip Gisel Lebih 2 Orang? Polisi Kuak Fakta, Saksi Ahli IT Dilibatkan
Baca juga: Pensiunan Guru SD Merasa Beruntung Jadi Peserta JKN-KIS, Ajak Daftar Sebelum Sakit: Penting!
Hingga pada Minggu (15/11/2020) petugas di lapangan mencurigai Yogiq dan Arif, saat berada di tepi jalan Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung.
"Setelah pengintaian panjang, petugas menyergap dua orang ini. Mereka sempat mengelak memiliki sabu-sabu," sambung Nenny.