Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru 9 Bulan Menikah, Pasutri di Tulungagung Harus Tinggal di Penjara karena Pakai dan Jualan Sabu

Pasangan suami istri bernama M Yogiq Santosa (24) dan Ayu Pusitasari (20) harus mendekam dibalik jeruji besi karena mengonsumsi dan menjual sabu.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Baru 9 Bulan Menikah, Pasutri di Tulungagung Harus Tinggal di Penjara karena Pakai dan Jualan Sabu
net
Pasangan suami istri bernama M Yogiq Santosa (24) dan Ayu Pusitasari (20) di Tulungagung harus mendekam dibalik jeruji besi karena mengonsumsi dan menjual sabu. 

Namun saat digeledah, polisi menemukan lima paket sabu-sabu.

Baca juga: Nelayan di Cilincing Edarkan Sabu 101 Gram Lewat Jasa Kurir Online, Sabu Disimpan di Sepatu Bekas

Baca juga: Dua Kurir 15 Kg Sabu di Labuhan Batu Selatan Sumut Ditembak Mati

Yogiq dan Arif tak bisa berkutik dan pasrah saat polisi membawa mereka untuk mengungkap barang bukti lain.

Mereka diminta menunjukkan rumah Yogiq, kemudian polisi melakukan penggeledahan.

"Di lemari rumah tersangka petugas kembali menemukan paket sabu-sabu yang disimpan. Total barang bukti yang ditemukan 19,2 gram," terang Nenny.

Saat penggeledahan di rumah Yogiq inilah, polisi menemukan keterlibatan Ayu, istrinya.

Ketiga orang ini dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani penyidikan.

Kepada penyidik, Yogiq mengaku mengedarkan sabu-sabu sejak lima bulan lalu.

Berita Rekomendasi

Narkotika berbentuk kristal ini dibeli dari B asal Madiun, dengan harga Rp 1.100.000 per gram.

Baca juga: Pria 32 Tahun Kedapatan Simpan Pil Koplo di Kamar, 46 Ribu Butir Dimasukkan ke Botol, Ada Sabu-sabu

Pembelian dilakukan dengan sistem ranjau, uang ditransfer lebih dulu, lalu barang diletakkan di suatu tempat.

Yogiq kemudian mendapat informasi letak sabu-sabu itu, dan ia mengambilnya tanpa ketemu penjual.

Sabu-sabu itu kemudian dikemas ulang menjadi paket hemat, mulai Rp 200.000 per paket.

"Selain menjual sabu-sabu, tiga tersangka ini juga mengonsumsinya. Hal ini dibuktikan dari hasil tes urine, hasilnya positif," ungkap Nenny.

Penyidik bakal menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(TribunJatim.com, David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pengantin Baru Tulungagung Terpaksa Tinggal di Penjara, Ketangkap Pakai dan Jualan Sabu 19,2 Gram

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas