Pengakuan Begal Payudara: Ketagihan Nonton Video Syur, Di Palangkaraya Tersangka Minta Dihukum Mati
Pemuda asal Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, itu mengenakan pakaian serba oranye bertuliskan Tahanan Polresta Cirebon.
Penulis: Hendra Gunawan
"Sudah berapa lama melakukan ini? Sudah berapa tahun? Dari sejak kapan?" tanya wartawan.
"Dari sejak umur 22 tahun, sekarang saya umurnya 30 tahun," jawab pelaku.
"Berarti hampir 10 tahun dong?" tanya wartawan.
"Tiap hari minum terus?" cecar wartawan lainnya.
"Iya pak," jawab pelaku.
Ketika ditanya menyesal atau tidak melakukan kejahatan tersebut, pelaku mengaku tidak akan menyesal kalau belum dihukum mati.
"Saya tidak akan menyesal kalau tidak dihukum mati. Kalau tidak dihukum mati, kalau ga gitu saya gak akan menyesal," ungkap pelaku.
Dijelaskan Kapolres Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, AF pernah terlibat tindak pidana cabul terhadap anak tahun 2017.
"Dia divonis 5 tahun 2 bulan, kemudian bulan Februari 2020 dapat bebas bersyarat," tutur Dwi.
Masih dikatakan Dwi, sejak Februari sampai Oktober, pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan aksi begal payudara tersebut.
Sehingga, atas perbuatannya, pelaku pun diancam maksimal 11 tahun penjara.
"Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 289 junco pasal 281 ancaman hukuman 9 tahun dan 2 tahun 4 bulan," sambungnya.
Terkait permintaan pelaku untuk dihukum mati, Dwi menyebut pelaku saat itu dalam pengaruh Narkoba.
"Pada saat kami tangkap kemarin, itu masih terpengaruh obat Narkoba," ungkap Kapolres. (Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi/TribunBogor)
Sebagian Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pengakuan Begal Payudara di Cirebon: Awalnya Menonton Video Begituan, Lalu Jadi Nafsu