Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Gendong Pasangan Gay-nya yang Pingsan saat Digerebek Petugas, Kedapatan Berduaan di Kamar

Pasangan diduga gay terjaring dalam razia yang digelar Satpol PP Kota Pekanbaru, Minggu (15/11/2020). Saat digerebek, salah satu pria malah pingsan.

Editor: Miftah
zoom-in Pria Ini Gendong Pasangan Gay-nya yang Pingsan saat Digerebek Petugas, Kedapatan Berduaan di Kamar
Tribun Pekanbaru/Fernando
Pasangan diduga gay terjaring dalam razia yang digelar Satpol PP Kota Pekanbaru, Minggu (15/11/2020) dinihari. Saat digerebek, salah satu pria malah pingsan. 

Sementara itu di lokasi berbeda, pasangan sesama jenis digerebek warga saat melakukan hubungan badan di rumah kos kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Pasangan itu kini diamankan Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

"Pasangan sesama laki-laki itu digerebek oleh warga Jumat (13/11/2020) petang setelah pemilik kos mencurigai tingkah M (27) yang baru satu bulan tinggal di kosnya itu," kata Zakwa, Penyidik WH Kota Banda Aceh saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telpon, Sabtu (14/11/2020).

Zakwan menyebutkan, pasangan gay yang digerebek oleh warga saat melakukan hubungan badan itu langsung diamankan ke Markas WH Kota Banda Aceh untuk diperiksa dan menghindari amuk massa.

"Setelah digerebek, warga menghubungi WH dan langsung kami jemput untuk menghindari kemarahan warga," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka M (27) dan A (29) mengakui kepada penyidik telah melakukan hubungan badan senanyak satu kali.

"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan sesama jenis, saat digerebek keduanya dalam posisi setengah telanjang," kata dia.

Berita Rekomendasi

Kedua tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Satpol PP-WH Provinsi Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami sedang melakukan penyelidikan dan persiapan berkas selama 20 hari untuk dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dan kemarin juga sudah dilakukan visum tinggal menungu hasil," ungkapnya.

Keduanya melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 ayat 1 tentang Liwath dengan ancaman hukuman uqubuat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Termasuk Pasangan Gay, Tim Yustisi Pekanbaru Amankan 78 Orang dalam Razia Wisma Melati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas