Ayah Bakar Anaknya yang Tunawicara, Berdalih Usir Nyamuk, Korban Pernah Disundut Rokok
pelaku membakar anaknya menggunakan bara api sisa dari daun kelapa kering yang terbakar pada 16 November 2020 lalu .
Editor: Sanusi
Tak hanya itu, polisi juga meminta bantuan dari pekerja sosial, Kementerian Sosial RI untuk memulihkan trauma korban.
“Biasanya pendampingannya itu psikologi hingga dia pulih,” terangnya.
Saat ini, jelas Bripka Ariandi, penyidik terus menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Kami usahakan secepatnya berkas rampung dan segera kita limpahkan,” pungkas dia.
Akibat perbutannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Serambi Indonesia, Kompas.com/Masriadi)
Sumber: Kompas.com, Serambi Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Ayah Pembakar Anak Tunawicara, Tak Sengaja Bakar Korban, untuk Usir Nyamuk"