Bersama Selingkuhan Bunuh Istri, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI
Martin yang turut hadir di persidangan tersebut menampilkan raut muka tegang saat majelis hakim membacakan tuntutan.
Penulis: Hendra Gunawan
Peristiwa tersebut terungkap setelah geger warga menemukan tulang belulang manusia di semak-semak Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Baca juga: Pria di Muaraenim Habisi Istri Lalu Bersandiwara Seolah Korban Tewas Bunuh Diri, Ini Kronologinya
Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari (26) yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS.
Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya Praka Martin, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka lainnya yaitu Samaria Magdalena Simatupang (30) dan Winda Novianti Simanjuntak (28) di Polres Tapanuli Tengah.
Direncanakan Bersama Selingkuhan
Motif pembunuhan tersebut adalah karena asmara.
Meski telah beristri, ternyata Martin berselingkuh dengan Samaria.
Martin dan selingkuhannya tekah merencanakan pembunuhan Ayu.
Skenarionya, pembunuhan terjadi seolah-oleh karena aksi begal.
Martin telah menyiapkan batang besi untuk menghabisi Ayu.
Winda ternyata dibayar Rp2,5 juta untuk ikut membantu membunuh Ayu.
Uang itu diserahkan Winda kepadanya sebelum pembunuhan.
Untuk melancarkan rencana keji tersebut, pada 9 April 2020 sekitar pukul 22.00 Wib Martin membawa Ayu naik sepeda motor ke Jalan Baru, Kelurahan Sihaporas Nauli, Pandan, Tapteng, yang menjadi lokasi eksekusi.
Tersangka Winda dan Samaria yang berboncengan dengan sepeda motor lain kemudian memepet kendaraan mereka dan memukul kepala korban dengan besi.